BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) bertujuan
untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak usia sekolah dasar terhadap
penyakit campak, difteri dan tetanus
Apa dasar hukum pemberian Imunisasi pada Anak Sekolah ?
Apa dasar hukum pemberian Imunisasi pada Anak Sekolah ?
Penyelenggaraan
BIAS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
1059/Menkes/SK/IX/2004 dan mengacu pada himbauan UNICEF, WHO dan UNFPA tahun
1999 untuk mencapai target Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (MNTE) pada
tahun 2005 di negara berkembang (insiden dibawah 1 per 1.000 kelahiran hidup
dalam satu tahun). BIAS adalah salah satu bentuk kegiatan operasional dari
imunisasi lanjutan pada anak sekolah yang dilaksanakan pada bulan tertentu
setiap tahunnya dengan sasaran seluruh anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) atau
sederajat (MI/SDLB) kelas 1, 2, dan 3 di seluruh Indonesia
Mengapa Imunisasi harus diberikan lagi pada anak sekolah ?
Hal ini disebabkan karena sejak anak mulai
memasuki usia sekolah dasar terjadi penurunan terhadap tingkat kekebalan yang
diperoleh saat imunisasi ketika bayi. Oleh sebab itu, pemerintah
menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia sekolah dasar atau sederajat
(MI/SDLB) yang pelaksanaannya serentak di Indonesia dengan nama Bulan Imunisasi
Anak Sekolah (BIAS). Imunisasi lanjutan sendiri adalah imunisasi ulangan
yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan diatas ambang
perlindungan atau memperpanjang masa perlindungan. Imunisasi yang diberikan
berupa vaksin Difteri Tetanus (DT) dan Vaksin Campak untuk anak kelas 1 SD atau
sederajat (MI/SDLB) serta vaksin Tetanus Toksoid (TT) pada anak kelas 2 atau 3
SD atau sederajat (MI/SDLB). Pada tahun 2011, secara nasional imunisasi vaksin
TT untuk kelas 2 dan kelas 3 SD atau sederajat (MI/SDLB) ditambah dengan
Antigen difteri (vaksin Td). Pemberian imunisasi ini sebagai booster untuk
mengantisipasi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri. Perubahan
pemberian imunisasi dari vaksin TT ditambah dengan vaksin Td ini sejalan dengan
rekomendasi dari Komite Ahli Penasehat Imunisasi Nasional atau Indonesia
Technical Advisory Group on Immunization. Hal ini disebabkan adanya perubahan
trend kasus infeksi difteri pada usia anak sekolah dan remaja.
Apa saja jenis imunisasi yang diberikan ?
Campak >> untuk siswa kelas 1 SD/MI/SDLB
DT >> Untuk Kelas 1 SE/MI/SDLB
Td >> Untuk kelas 2 dan 3 SD/MI/SDLB
DT >> Untuk Kelas 1 SE/MI/SDLB
Td >> Untuk kelas 2 dan 3 SD/MI/SDLB
Kapan pelaksanaan BIAS ?
Setiap tahun BIAS dilaksanakan pada bulan
Agustus untuk Campak dan pada bulan November untuk DT (kelas I) dan Td (kelas
II dan III). Pelayanan imunisasi di sekolah dikoordinir oleh tim pembina UKS.
Peran guru menjadi sangat strategis dalam memotivasi murid dan orangtuanya.
Ketidak hadiran murid pada saat pelayanan imunisasi akan merugikan murid itu
sendiri dan lingkungannya karena peluang untuk memperoleh kekebalan melalui
imunisasi tidak dimanfaatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar