Puskesmas Sembung
Jl. Moch. Hatta No. 36 Telp. 0355-324812 Sembung-Tulungagung

====== SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS SEMBUNG-TULUNGAGUNG = TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEMBUNG MANDIRI UNTUK HIDUP SEHAT.......BERSAMA KITA BISA ======

Selasa, 15 Maret 2016

Galeri PIN Polio

Tanggal 08 Maret 2016 dimulai Pelaksanaan PIN Polio di Puskesmas Sembung yang dilaksanakan di 8 Kelurahan yang tersebar di 16 POS PIN dengan Target Sasaran Proyeksi sebanyak 2.415 sedangkan Pendataan sebanyak 1966 Balita, dengan hasil sampai dengan hari ke 3 tanggal 10 Maret tercapai dari Proyeksi sebanyak 2.001 (82,87%) dan dari Pendataan tercapai 101,78%. 


Selasa, 08 Maret 2016

Limbah B-3


1. BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN (B3)
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun).
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Menyadari akan pentingnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, beberapa departemen yang terkait dengan upaya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, telah mengeluarkan panduan tentang pengelolaan dan klasifikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti : 

I. Klasifikasi bahan B3 menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Depkes RI melalui keputusan Menkes No. 453/Menkes/Per/XI/1983 telah memberi arahan mengenai bahan berbahaya beracun dan pengelolaannya, yang... Selengkapnya

Minggu, 06 Maret 2016

DO PKP KESLING



DEFINISI OPERASIONAL
PROGRAM UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS TH 2015



I.                   UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN

A.    PENYEHATAN AIR :

1.      Pengawasan Sarana Air Bersih (SAB) adalah kegiatan yang bersifat monitoring (Inspeksi Sanitasi/IS ) terhadap Sarana Air Bersih ( SAB ) yang ada di wilayah kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Dalam rangka menuju Akses Universal 2019, maka diharapkan semua SAB sudah pernah di Inspeksi Sanitasi serta ada dampak yang positif/ada peningkatan kaulitas SAB tersebut. Yang termasuk SAB antara lain : PDAM, perpipaan, sumur pompa, sumur gali, Perlindungan Mata Air (PMA), Penampungan Air Hujan (PAH).
Catatan : Sesuai dengan PP nomor : 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, istilah air bersih atau sarana air bersih disebut/dikonotasikan sebagai Air Minum. Sehingga sarana air bersih seperti PDAM, sistem jaringan perpipaan, sumur gali, sumur pompa, PMA dll disebut sebagai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sebagaimana disebutkan pada Bab II Pasal 5. 

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah SAB yang di IS          x  100 %
            Jumlah SAB yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
87 %
90 %
93 %
97 %
100 %
Sumber data : Data Puskesmas