Puskesmas Sembung
Jl. Moch. Hatta No. 36 Telp. 0355-324812 Sembung-Tulungagung

====== SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS SEMBUNG-TULUNGAGUNG = TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEMBUNG MANDIRI UNTUK HIDUP SEHAT.......BERSAMA KITA BISA ======

Minggu, 06 Desember 2015

PP No.66 Tahun 2014 Tentang KESLING


 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2014 
TENTANG
KESEHATAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lingkungan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor
risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi,
maupun sosial.
2. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada
media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
3. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
4. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan
kualitas media lingkungan.
1 / 23
www.hukumonline.com
5. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan
kesehatan.
6. Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau
gangguan kesehatan.
7. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
8. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga
kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya.
9. Analisis Risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi risiko
kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan.
10. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah rangkaian kegiatan yang
ditujukan untuk perubahan perilaku dalam memelihara dan meningkatkan higiene dan sanitasi
masyarakat, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan, dan pendekatan lain yang disesuaikan
dengan budaya masyarakat.
11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari
aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
BAB II
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 3
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
a. menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
sesuai dengan kewenangannya;
b. mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan
c. memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
Pasal 4
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan;
2 / 23
www.hukumonline.com
b. menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan;
c. menetapkan kebijakan nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan;
d. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas
negara;
e. melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat
nasional;
f. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
g. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan di lintas provinsi dan lintas batas negara.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah provinsi berwenang:
a. menetapkan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional;
b. menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di tingkat provinsi dengan
berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara nasional;
c. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan antarkabupaten/kota;
d. melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat
provinsi;
e. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan antarkabupaten/kota.
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang:
a. menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Standar Baku
Mutu Kesehatan Lingkungan, dan Persyaratan Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi;
b. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di kabupaten/kota; dan
c. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN
Pasal 7
3 / 23
www.hukumonline.com
Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Pasal 8
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media
lingkungan yang meliputi:
a. air;
b. udara;
c. tanah;
d. pangan;
e. sarana dan bangunan; dan
f. vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkungan:
a. Permukiman;
b. Tempat Kerja;
c. tempat rekreasi; dan
d. tempat dan fasilitas umum.
(3) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media lingkungan yang berhubungan atau
berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Pasal 9
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum;
b. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan
c. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian
umum.
Pasal 10
(1) Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
4 / 23
www.hukumonline.com
a. bau;
b. warna;
c. total zat padat terlarut;
d. kekeruhan;
e. rasa; dan
f. suhu.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar
maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. total bakteri koliform; dan
b. eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar
maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. bahan anorganik;
b. bahan organik;
c. pestisida; dan
d. disinfektan dan hasil sampingnya.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai
lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung; dan
b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
Pasal 12
(1) Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
b terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. kekeruhan; dan
c. warna.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar
5 / 23
www.hukumonline.com
maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. total bakteri koliform; dan/atau
b. eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar
maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. derajat keasaman (pH);
b. besi (Fe);
c. mangan (Mn); dan
d. kesadahan.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai
lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
paling sedikit terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat
perkembangbiakan vektor; dan
b. aman dari kemungkinan kontaminasi.
Pasal 14
(1) Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. kekeruhan;
c. warna;
d. suhu;
e. kejernihan; dan
f. benda.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar
maksimum mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. eschericia coli dan/atau total bakteri koliform;
b. jumlah kuman;
6 / 23
www.hukumonline.com
c. pseudomonas aeruginosa, dan
d. legionella spp.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar
minimum dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. alumunium (Al);
b. kesadahan;
c. derajat keasaman (pH);
d. potensi reduksi-oksidasi;
e. sisa klor bebas;
f. sisa klor terikat;
g. sisa bromin;
h. asam sianurat; dan
i. tembaga (Cu).
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Pasal 15
Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat
perkembangbiakan vektor; dan
b. aman dari kemungkinan kontaminasi.
Pasal 16
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara
dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia.
Pasal 17
(1) Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia; dan
c. kontaminan biologi.
(2) Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit
bagi:
a. suhu;
7 / 23
www.hukumonline.com
b. pencahayaan;
c. kelembaban;
d. laju ventilasi; dan
e. partikel debu.
(3) Standar baku mutu udara ambien yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. pencahayaan;
c. kelembaban;
d. partikel debu; dan
e. kebisingan.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar
maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. sulfur dioksida (SO2);
b. nitrogen dioksida (NO2);
c. karbon monoksida (CO);
d. timbal (Pb);
e. asbes;
f. formaldehida;
g. volatile organic compound (VOC); dan
h. environmental tobacco smoke (ETS).
(5) Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. jamur;
b. bakteri patogen; dan
c. virus.
Pasal 18
(1) Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas:
a. suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan
b. udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari
sumber bergerak lainnya.
(2) Persyaratan Kesehatan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien.
Pasal 19
8 / 23
www.hukumonline.com
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf c terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia;
c. biologi; dan
d. radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar
maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. kelembaban;
c. derajat keasaman (pH); dan
d. porositas.
(3) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar
maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. timah hitam (Pb);
b. arsenik (As);
c. kadmium (Cd);
d. tembaga (Cu);
e. krom (Cr);
f. merkuri (Hg);
g. senyawa organo fosfat;
h. karbamat; dan
i. benzena.
(4) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar
maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. jamur;
b. bakteri patogen;
c. parasit; dan
d. virus.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Pasal 20
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit
terdiri atas:
a. tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
b. tanah tidak bekas lokasi pertambangan.
9 / 23
www.hukumonline.com
Pasal 21
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf d disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari
bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
(2) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Persyaratan Kesehatan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d
paling sedikit terdiri atas:
a. pangan dalam keadaan terlindung; dan
b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
(2) Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan penyajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
b. lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim
terdapat dalam pangan;
c. lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat
beracun;
d. peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan
pangan atau yang menempel di mulut;
e. peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
f. keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
g. wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat
mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
h. wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan
kering;
i. menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi
pencemaran pangan;
j. menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk
melindungi kontak langsung dengan pangan;
k. penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
l. tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan
m. selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban
dalam mengelola pangan.
Pasal 23
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud
10 / 23
www.hukumonline.com
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. debu total;
b. asbes bebas; dan
c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
(2) Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk, media vektor dan binatang
pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. jenis;
b. kepadatan; dan
c. habitat perkembangbiakan.
Pasal 25
(1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan
dengan cara:
a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan; dan/atau
b. pengujian terhadap biomarker.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang
terakreditasi sesuai standar pengujian.
Pasal 26
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 11, Pasal 12
ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19
ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 diatur dengan
Peraturan Menteri.
(2) Menteri dalam menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
a. hasil penelitian mengenai toleransi manusia terhadap keberadaan unsur dari media lingkungan;
b. peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. standar internasional.
Pasal 27
(1) Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara
kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(2) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat
11 / 23
www.hukumonline.com
rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar
Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Pasal 28
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat
rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; atau
d. pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.
Pasal 29
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada setiap pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas
umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30
(1) Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian.
(2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Bagian Kedua
Penyehatan
12 / 23
www.hukumonline.com
Pasal 31
Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan
bangunan.
Pasal 32
(1) Penyehatan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan
peningkatan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
(4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui filtrasi,
sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.
Pasal 33
(1) Penyehatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pemantauan dan pencegahan
penurunan kualitas udara.
(2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit
melalui:
a. pengembangan teknologi tepat guna;
b. rekayasa lingkungan; dan/atau
c. KIE.
Pasal 34
(1) Penyehatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pemantauan dan pencegahan
penurunan kualitas tanah.
(2) Pemantauan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
13 / 23
www.hukumonline.com
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pencegahan penurunan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit
melalui:
a. KIE;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
Pasal 35
(1) Penyehatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan,
dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan.
(2) Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a. KIE;
b. pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
c. penggunaan alat pelindung diri; dan/atau
d. pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a. KIE, dan/atau
b. rekayasa teknologi pengolahan pangan.
Pasal 36
(1) Penyehatan sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan,
pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.
(2) Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. Analisis Risiko; dan/atau
14 / 23
www.hukumonline.com
c. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit melalui:
a. KIE; dan/atau
b. pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit melalui:
a. KIE; dan/atau
b. pengembangan teknologi tepat guna.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengamanan
Paragraf 1
Umum
Pasal 38
Pengamanan dilakukan melalui:
a. upaya pelindungan kesehatan masyarakat;
b. proses pengolahan limbah; dan
c. pengawasan terhadap limbah.
Paragraf 2
Upaya Pelindungan Kesehatan Masyarakat
Pasal 39
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan
untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan.
(2) Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
b. zat kimia yang berbahaya;
c. gangguan fisika udara;
15 / 23
www.hukumonline.com
d. radiasi pengion dan non pengion; dan
e. pestisida.
Pasal 40
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
huruf a dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
(2) Tata cara pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan:
a. bahan pembasmi hama;
b. bahan pangan;
c. bahan antiseptik;
d. bahan kosmetika;
e. bahan aromatika;
f. bahan aditif; dan
g. bahan yang digunakan untuk proses industri.
Pasal 42
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) huruf c dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari:
a. suhu;
b. getaran;
c. kelembaban;
d. kebisingan; dan
e. pencahayaan.
Pasal 43
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari radiasi pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
huruf e dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
16 / 23
www.hukumonline.com
a. promosi;
b. peningkatan kapasitas; dan
c. Analisis Risiko.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Proses Pengolahan Limbah
Pasal 46
(1) Proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan terhadap limbah
cair, padat, dan gas yang berasal dari Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan
fasilitas umum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, proses pengolahan
limbah wajib memenuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. persyaratan teknis proses pengolahan limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari fasilitas
pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pengawasan terhadap Limbah
Pasal 47
(1) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan terhadap limbah
cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta
tempat dan fasilitas umum.
(2) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan terhadap
limbah dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
dan
b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, Analisis Risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak
lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
17 / 23
www.hukumonline.com
huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 48
Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
Pasal 49
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 meliputi
pengamatan dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status resistensi, efikasi, pemeriksaan spesimen,
Pengendalian vektor dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta Pengendalian
vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
Pasal 50
(1) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dilakukan dengan cara paling
sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau
pemasangan perangkap.
(2) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan
menggunakan bahan kimia.
(3) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan
dengan menggunakan protozoa, ikan dan/atau bakteri.
(4) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan
mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan
sementara.
(5) Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai
metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Penyelenggara Kesehatan Lingkungan
Pasal 52
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat
rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 51.
18 / 23
www.hukumonline.com
(2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terus-menerus dan berkelanjutan.
(3) Dalam melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat
Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum dapat bekerja sama dengan atau menggunakan
jasa pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi dan/atau terakreditasi.
Pasal 53
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi matra; dan
b. ancaman global perubahan iklim.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan pada saat:
a. prakejadian kondisi matra;
b. kejadian kondisi matra; dan
c. pascakejadian kondisi matra.
(4) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan upaya Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam
kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SUMBER DAYA
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia
Pasal 54
(1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang
memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pendanaan
19 / 23
www.hukumonline.com
Pasal 55
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Teknologi
Pasal 56
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan masyarakat memanfaatkan teknologi tepat guna, yang
didukung dengan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi, pengujian laboratorium, serta tidak
menimbulkan gangguan kesehatan.
BAB VI
KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
Pasal 57
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, membangun dan mengembangkan
koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan.
(2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. menyelesaikan masalah atau sengketa Kesehatan Lingkungan antar daerah;
b. kesesuaian pandangan dari setiap pemangku kepentingan, termasuk pengawasan dan pembinaan
terpadu;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, dan kerja sama antar wilayah
dengan luar negeri atau dengan pihak ketiga;
d. saling memberi informasi antar instansi Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya
masyarakat, dalam suatu sistem jaringan informasi nasional dan internasional; dan
e. meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan Kesehatan Lingkungan.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 58
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
20 / 23
www.hukumonline.com
a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Lingkungan;
d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 59
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan
Lingkungan, penerapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan penerapan Persyaratan
Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan;
b. terwujudnya lingkungan yang sehat; dan
c. kesiapsiagaan bencana.
Bagian Kedua
Pembinaan
Pasal 60
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan
c. pembiayaan program.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan; dan/atau
c. pemberian penghargaan.
(3) Pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
21 / 23
www.hukumonline.com
dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau
b. pemberian penghargaan.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 62
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas
umum yang menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan
kepada kepala dinas di provinsi dan kepala dinas di kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kesehatan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan
instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 63
(1) Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dalam melaksanakan
tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan
b. pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat
dan fasilitas umum.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kewajiban mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan yang dilakukan oleh setiap pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2); dan
b. penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara,
atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan
fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3) Pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan
fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a. pengambilan sampel;
22 / 23
www.hukumonline.com
b. pengujian laboratorium; dan
c. rencana tindak lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Kesehatan Lingkungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 184
23 / 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar