BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tuntutan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik semakin meningkat bentuk respons
tuntutan tersebut adalah
munculnya aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) amanat yang perlu dilakukan
adalah melakukan kajian kualitas layanan publik untuk menghasilkan Indeks
Kepuasan Masyarakat sebagai perwujudan Good Governance dalam
bentuk akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum serta menjawab kebutuhan
masyarakat.
Perubahan
paradigma
penyelenggaraan pemerintahan dalam wujud pelaksanaan otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggung jawab telah menjadikan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai
konsekuensi dari perubahan tersebut maka perlu adanya penataan ulang berbagai
elemen dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
manifestasi pelaksanaan otonomi daerah. Karena pada dasarnya tujuan pelaksanaan
otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan sasaran atau tujuan yang
diinginkan diperlukan upaya pembinaan aparatur pemerintah daerah, sehingga
dapat bekerja secara profesional dan manajemen pelayanan umum (public service) dapat dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel. Yang perlu dikedepankan oleh Pemerintah
Daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun, meningkatkan dan mendayagunakan
kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standar pelayanan
publik yang mudah, murah dan cepat. (Tandjung Djamaludin, 2004).
Pelayanan Publik (Public Service) oleh birokrasi publik merupakan salah satu
perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping
sebagai abdi negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk
menyejahterakan masyarakat (warga negara) dari satu negara kesejahteraan (welfare state). Dengan demikian
pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. (Moleong, 2004)
Kondisi masyarakat yang mengalami perkembangan
dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, mengakibatkan
masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai
warga negara dalam hidup bermasyarakat,
mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah.
Masyarakat semakin kritis dan semakin berani untuk melakukan kontrol terhadap
apa yang dilakukan oleh pemerintahnya. Kenyataan yang ada mengisyaratkan hal
yang kurang melegakan, hal tersebut
terkait dengan kepuasan masyarakat yang
belum terpenuhi dengan kata lain pelayanan yang diberikan selama ini
masih belum memenuhi harapan pelanggan atau masyarakat, bahkan seringkali
terjadi mal-pelayanan, dimana masih
banyak dirasakan kelemahan-kelemahan yang dampaknya sering merugikan
masyarakat.(Widodo Djoko, 2000).
Terciptanya kualitas pelayanan tentunya akan menciptakan
kepuasan terhadap pengguna pelayanan. Sebagai salah satu wujud dari
implementasi kebijakan otonomi daerah maka indeks
kekuasaan pelayanan publik merupakan salah satu strategi untuk mengatasi
adanya mal-administrasi dalam usaha meningkatkan kinerja aparatur publik, untuk
itu maka diperlukan perhatian khusus dan mendalam terhadap pelayanan yang
diberikan, apakah pemerintah daerah telah memberikan kepuasan pelanggan atau
penerima layanan atau sebaliknya. Kepuasan pelanggan akan dapat mendukung
tercapainya indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah begitu pula
sebaliknya. Peranan pelayanan sangat
penting artinya di dalam penyelenggaraan pemerintahan terlebih pada pelaksanaan
otonomi daerah karena dengan kebijakan otonomi daerah, maka daerah harus mampu mengelola daerahnya secara
mandiri. (Ganie-Rochman, 2000).
Selain itu dalam era globalisasi yang ditandai
dengan ketatnya persaingan di segala bidang, maka organisasi publik akan dapat
bertahan dan berkembang bila mengetahui apa yang terbaik bagi pelanggannya.
Seperti pendapat (Thoha, 1998) yang mengatakan bahwa untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik, organisasi publik (birokrasi publik) harus mengubah
posisi dan peran (revitalisasi) dalam memberikan layanan publik. Dari yang suka
mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayani, dari yang suka
menggunakan pendekatan kekuasaan berubah menjadi suka menolong menuju ke arah
yang fleksibel kolaburatis dan dialogis serta dari cara-cara yang sloganis
menuju cara-cara kerja yang realistis pragmatis dan efisien sehingga tercapai apa yang dinamakan ”good local governance” dan terhindar dari mal-administrasi.
Pelayanan masyarakat bisa dikatakan baik
(profesionalisme) bila masyarakat
dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan dan dengan prosedur yang tidak
panjang, biaya murah, waktu cepat dan hampir tidak ada keluhan yang diberikan
kepadanya. Kondisi tersebut dapat terwujud bilamana organisasi publik didukung
oleh sumber daya manusia yang mumpuni baik dari kualitas maupun kuantitas,
disamping juga adanya sumber daya peralatan dan sumber daya keuangan yang
memadai.
B. Maksud dan Tujuan
1.
Maksud Pelaksanaan
Untuk memperoleh gambaran
dan sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan
penilaian terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Puskesmas Sembung.
2. Tujuan Pelaksanaan
Untuk mengetahui tingkat
kepuasan masyarakat secara berkala dan mengetahui kecenderungan kinerja
pelayanan kesehatan Puskesmas Sembung Tulungagung sebagai Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah dari waktu ke waktu sebagai bahan untuk menetapkan
kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
C. Manfaat
1. Diketahui kelemahan atau
kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan kepada publik.
2. Diketahui kinerja
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan
kesehatan secara periodik.
3. Sebagai bahan penetapan
kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan. Diketahui indeks
kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan
kesehatan di Puskesmas Sembung.
4. Bagi masyarakat dapat
mengetahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan kesehatan di Puskesmas Sembung
BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
Permintaan
pelayanan publik terus meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Hal tersebut
terkait dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, meningkatnya tingkat
pendidikan, meningkatnya kebutuhan, semakin beragamnya lapangan pekerjaan dan
semakin bertambahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik bukan
hanya merupakan persoalan administratif saja tetapi lebih tinggi dari itu yaitu
pemenuhan keinginan dari publik. Oleh karena itu diperlukan kesiapan bagi
adminitator pelayan publik agar dapat dicapai kualitas pelayanan yang baik.
(Sumartono, 2007)
Pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada
masyarakat. Pemerintahan diadakan tidak untuk melayani diri sendiri tetapi
untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap
anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi
mencapai tujuan bersama (Rasyid.1998:139). Karenanya birokrasi publik
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik
dan profesional.
A.
Pelayanan
Publik (Public Service)
Publik adalah masyarakat umum itu sendiri, yang
selayaknya diurus, diatur dan dilayani oleh pemerintah sebagai administrator
tetapi juga sekaligus kadang-kadang bertindak sebagai penguasa dalam pengaturan
hukum tata negaranya. (Kencana Inu, 1999). Pelayanan Publik dapat diartikan
sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan.(Widodo Joko, 2001). Sedangkan Pelayanan Umum
oleh Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk
kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat,di
daerah, dan di lingkungan badan usaha milik negara/daerah dalam bentuk barang
dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
pemerintah daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik untuk melayani
kebutuhan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) dan
demokratis, hal ini ditindak lanjuti dengan dikeluarkan Perda Propinsi Jawa
Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur yang diartikan
bahwa”Pelayanan Publik adalah segala
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar
setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa atau pelayanan
administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan
kepentingan publik”.
Memberikan pelayanan publik yang dilakukan oleh
penyelenggara pelayanan publik (pemerintah daerah) merupakan kegiatan yang
harus dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan harapan
publik yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik.
B.
Pengertian Umum Tentang IKM
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No Kep./25/M.PAN/2/2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat, menyatakan
bahwa: “Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh
dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitaif atas pendapat masyarakat
dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan public dengan
membandingkan antara harapan dan kebutuhannya”.
Untuk mengetahui kepuasan masyarakat atau pelanggan
dapat dilakukan melakui pengukuran kepuasan masyarakat atau pelanggan, untuk
dapat mengetahui sapai sejauh mana
pelayanan telah mampu memenuhi harapan atau dapat memberikan pelayanan kepada
pelanggan, maka organisasi harus mengetahui tingkat harapan pelanggan atau
suatu atribut tertentu. Harapan pelanggan ini selanjutnya akan dibandingkan
dengan kinerja aktualnya, sehingga dari sini akan diperoleh indeks kepuasan pelanggan yang
mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Menurut Tjiptono (1997:31), Indeks Kepuasan
Pelanggan adalah mengukur perbedaan antara apa yang ingin diwujudkan oleh
pelanggan dalam membeli suatu produk atau jasa dan apa yang sesungguhnya
ditawarkan perusahaan. Sedangkan Bragan (1992:51-53) memberikan alasan
penggunaan Indeks Kepuasan Pelanggan sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas
pelayanan adalah berdasarkan kebanyakan pendapat yang mengatakan bahwa untuk
mengetahui program mutu, apapun bentuk organisasinya keberhasilan dari program
mutu tersebut diukur dari kepuasan pelanggan”.
Menurut Kep./25/M.PAN/2/2004 tersebut terdapat 14
unsur yang “relevan, valid dan reliable”, sebagai unsur minimal yang harus ada
sebagai dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat, yaitu:
- Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
- Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
- Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan.
- Kedislipinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
- Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan atau menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggaraan pelayanan.
- Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani.
- Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
- Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang telah ditetapkan oleh unit pelayanan.
- Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
- Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
- Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Sedangkan Indeks Kepuasan Masyarakat menurut Perda
Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi
Jawa Timur adalah ”ukuran kepuasan
masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.”
Dalam hal ini penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. Untuk melaksanakan penilaian
kinerja dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan
standar pelayanan publik masing-masing penyelenggara pelayanan publik.
Teori demokratis
mengatakan, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dimana salah satu semangat
yang terkandung di dalamnya adalah pemerintahan untuk rakyat, dengan demikian
pemerintahan yang mengakui dirinya sebagai pemerintahan demokratis adalah yang
menggunakan konsep demokratis dalam proses penyelenggaraan negara.
Memperlakukan rakyat dengan baik sesuai dengan harkat martabatnya karena
berlangsungnya suatu pemerintahan ditentukan oleh kehendak rakyat.
Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat
kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya.
1.
Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah.
2.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN.
3.
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.
Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada
instansi pemerintah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN, yang secara langsung maupun
tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
5.
Pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang
melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
6.
Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga
instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik.
7.
Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan
penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh
aparatur penyelenggara pelayanan publik.
8.
Biaya pelayanan publik adalah segala biaya (dengan nama atau
sebutan apapun) sebagai imbalan jasa atas pemberian pelayanan publik, yang
besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam
penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan indeks
kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
10. Responden adalah
penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di
lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan.
C.
Asas
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pelayanan publik merupakan pilar dasar
penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis kerakyatan untuk mewujudkan
pelayanan publik yang sesuai dengan koridor tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance). Agar dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik maka terdapat
asas penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi : (Perda No 11 tahun
2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur)
1.
Asas kepastian
hukum, adalah adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin
terselenggaranya pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan
masyarakat.
2.
Asas keterbukaan,
bahwa setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh
informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
3.
Asas Partisipatif,
yaitu untuk mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
4.
Asas Akuntabilitas,
bahwa proses penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Asas kepentingan
umum, yaitu dalam pemberian pelayanan publik tidak boleh mengutamakan
kepentingan pribadi dan atau golongan.
6.
Asas profesionalisme,
adalah aparat penyelenggara pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai
dengan bidang tugasnya.
7.
Asas kesamaan
hak, yaitu dalam pemberian pelayanan publik tidak diskriminatif dalam arti
tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
8.
Asas keseimbangan
hak dan kewajiban, adalah pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban
yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.
9.
Asas efisiensi,
bahwa yang menentukan tingkat keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik
dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat dan murah, tidak
memberikan pembebanan pembiayaan kepada masyarakat secara tidak wajar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Asas efektivitas,
adalah orientasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencapai
penyelenggaraan pelayanan publik yang tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan
masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
11.
Asas imparsial, bahwa yang menjadi
pedoman dan arahan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk bersikap netral,
non diskriminasi dan tidak berpihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB
3
METODE
PENGUKURAN
Sesuai Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman
Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
A.
Ruang Lingkup
Pelaksanaan kegiatan
pengukuran IKM dilaksanakan di Puskesmas Sembung
pada tanggal 17 sampai dengan 20 Juni 2014 untuk kegiatan
pengumpulan data IKM dan tanggal 21 sampai dengan 24 Juni 2014 untuk kegiatan pengolahan data IKM terhadap responden yang menjadi pengunjung di
Puskesmas Sembung.
B.
Langkah-langkah Penyusunan IKM
1.
Persiapan
Meliputi kegiatan :
a.
Penetapan pelaksanaan yang
dilaksanakan oleh Puskesmas Sembung.
b.
Penyiapan bahan berupa kuesioner
serta alat yang digunakan.
c.
Penetapan jumlah responden minimal 150 orang dari jumlah populasi penerimaan
layanan dengan dasar (“Jumlah unsur” + 1) x 10 = Jumlah. Jadi
Responden (14 + 1 ) x 10 = 150 orang (Kategori data analisis oleh Fredman).
d.
Penentuan tempat pelayanan yaitu Unit Pelayanan
Rawat Jalan (UPRJ).
e.
Pembekalan tim pelaksana
Survei.
2.
Pelaksanaan Pengumpulan Data
Data yang diperolah dalam kegiatan ini
adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari responden melalui
wawancara tatap muka (Face to face interviews) dengan menggunakan kuesioner terstruktur yaitu 14 unsur
pelayanan yang telah ditetapkan, kemudian
dilanjutkan pemeriksaan kuesioner yang telah terkumpul untuk dilakukan diediting.
Pengumpulan data dilakukan memalui
survei atau penyebaran kuesioner kepada masyarakat yang menjadi pelanggan dari
instansi pelayanan umum tersebut, dengan jumlah responden adalah 150 (
Seratus Lima Puluh ) orang.
Kegiatan penyebaran kuisioner telah
dilaksanakan mulai tanggal tanggal 17 sampai dengan 20 Juni 2014 untuk kegiatan
pengumpulan data IKM dan tanggal 21 sampai dengan 24 Juni 2014
untuk kegiatan pengolahan data IKM .
Kriteria responden IKM adalah pengunjung atau
penderita yang datang untuk mendapatakan pelayanan kesehatan pada
Puskesmas Sembung.
Responden dipilih secara Simple
Random sampling dari semua pengunjung Puskesmas Sembung yang masuk kriteria
responden di tiap unit pelayanan.
C.
Pengolahan
Data
|
|
Untuk
memudahkan interprestasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25 – 100 maka
hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan
rumus sebagai berikut
|
a. Menambah
unsur yang diangap relevan.
b. Memberikan
bobot yang berbeda terhadap 14 (empat belas) unsur yang dominan dalam unit
pelayanan, dengan catatan jumlah bobot seluruh unsur tetap 1.
Dari data yang di peroleh kemudian
di interprestasikan dengan mengunakan Tabel. Nilai Persepsi, Interval IKM,
Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan
Nilai
Persepsi
|
Nilai
Interval IKM
|
Nilai
Interval Konversi IKM
|
Mutu
Pelayanan
|
Kinerja
Unit Pelayanan
|
1
|
1,00
– 1,75
|
25
– 43,75
|
D
|
Tidak
baik
|
2
|
1,76
– 2,50
|
43,76
– 62,50
|
C
|
Kurang
baik
|
3
|
2,51
– 3,25
|
62,51
– 81,25
|
B
|
Baik
|
4
|
3,26
– 4,00
|
81,26
– 100,00
|
A
|
Sangat
baik
|
BAB
4
HASIL
PENGUKURAN
Berdasarkan hasil
pengumpulan data dari 150 kuisioner yang
dibagikan kepada pelanggan Puskesmas Sembung Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung dapat diperoleh profil
responden sebagi berikut :
A. Data Umum
1.
Distribusi
Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Kelompok Umur
Diagram pie
4.1 Distribusi Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Kelompok Umur
Dari diagram
pie
4.1 bahwa berdasarkan kelompok umur lebih dari setengah pelanggan di Puskesmas Sembung
Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung pada kelompok umur < 50 Tahun
yaitu sebanyak 73 orang (46%).
2.
Distribusi
Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Jenis Kelamin
Diagram pie
4.2 Distribusi Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Jenis Kelamin
Dari Diagram pie
4.2 bahwa dari jenis kelamin lebih dari setengah dari pelangan di Puskesmas Sembung
Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung berjenis kelamin perempuan sebanyak
93 orang ( 62%).
3.
Distribusi
Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Pendidikan
Diagram pie
4.3 Distribusi Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Pendidikan
Dari diagram pie
4.3 bahwa berdasarkan tingkat pendidikan pelanggan di Puskesmas Sembung
Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung didominasi pendidikan SD atau sederajad yaitu sebanyak 75 orang (50%).
4.
Distribusi
Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Pekerjaan
Diagram pie
4.4 Distribusi Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Pekerjaan
Dari diagram pie
4.4 bahwa berdasarkan jenis pekerjaan pelanggan di Puskesmas Sembung Kecamatan
Tulungagung Kabupaten Tulungagung didominasi swasta yaitu sebanyak 65 orang
(38,67%).
5.
Distribusi
Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Persyaratan
Daftar di Loket
Diagram pie
4.5 Distribusi Pelanggan Puskesmas Berdasarkan Persyaratan di Loket
Dari diagram pie
4.5 bahwa berdasarkan persyaratan
daftar diloket pelanggan di Puskesmas Sembung
Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung
didominasi
menggunakan SJKD (foto copy KK,KTP/AKTA Kelahiran) yaitu
sebanyak 59 orang (39%).
B.
Hasil Pengukuran
SK Menpan no 25 tahun 2004 memuat 14
unsur pelayanan yang harus diukur, yaitu :
- Prosedur Pelayanan
- Pesyaratan Pelayanan
- Kejelasan Petugas Pelayanan
- Kedisiplinan Petugas Pelayanan
- Tanggung Jawab Petugas Pelayanan
- Kemampuan Petugas Pelayanan
- Kecepatan Pelayanan
- Keadilan Mendapatkan Pelayanan
- Kesopanan dan Keramahan petugas
10.
Kewajaran Biaya pelayanan
11.
Kepastian Biaya pelayanan
12.
Kepastian Jadwal Pelayanan
13.
Kenyamanan Lingkungan
14.
Keamanan Pelayanan
Berdasarkan pengukuran terhadap kualitas
unsur palayanan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut : INDEKS
KEPUASAAN MASYARAKAT (IKM) = 76,37
Dengan angka Indeks
sebesar tersebut diatas, maka kinerja Puskesmas Sembung berada dalam mutu pelayanan posisi B dengan katagori Baik, dengan
angka indeks 78,70 berada dalam interval 62,51-81,25 berdasarkan indeks Katagori Mutu Pelayanan sebagai berikut
:
Tabel 4.1
: Indeks Kategori Mutu Pelayanan.
Nilai Persepsi
|
Nilai Interval IKM
|
Nilai Interval Konversi IKM
|
Mutu Pelayanan
|
Kinerja Unit Pelayanan
|
1
|
1,00 – 1,75
|
25,00 – 43,75
|
D
|
Tidak baik
|
2
|
1,76 – 2,50
|
43,76 – 62,50
|
C
|
Kurang baik
|
3
|
2,51 – 3,25
|
62,51 – 81,25
|
B
|
Baik
|
4
|
3,26 – 4,00
|
81,26 – 100,0
|
A
|
Sangat baik
|
Tabel
4. 2 : Nilai Rata-rata (NRR) per Unsur Pelayanan
No.
|
Unsur Pelayanan
|
Nilai
Rata-
Rata
|
Mutu Pelaya
nan
|
Kinerja Unit Pelayanan
|
U1
|
Prosedur pelayanan
|
3,11
|
B
|
Baik
|
U2
|
Persyaratan pelayanan
|
3,06
|
B
|
Baik
|
U3
|
Kejelasan petugas
pelayanan
|
3,13
|
B
|
Baik
|
U4
|
Kedisiplinan petugas
pelayanan
|
3,03
|
B
|
Baik
|
U5
|
Tanggung jawab petugas
pelayanan
|
3,25
|
B
|
Baik
|
U6
|
Kemampuan petugas
pelayanan
|
3,11
|
B
|
Baik
|
U7
|
Kecepatan pelayanan
|
3,07
|
B
|
Baik
|
U8
|
Keadilan mendapatkan
pelayanan
|
3,09
|
B
|
Baik
|
U9
|
Kesopanan dan
keramahan petugas
|
3,19
|
B
|
Baikvb
|
U10
|
Kewajaran biaya
pelayanan
|
3,18
|
B
|
Baik
|
U11
|
Kepastian biaya
pelayanan
|
3,23
|
B
|
Baik
|
U12
|
Kepastian jadwal
pelayanan
|
3,19
|
B
|
Baik
|
U13
|
Kenyamanan lingkungan
|
3,19
|
B
|
Baik
|
U14
|
Keamanan pelayanan
|
3,25
|
B
|
Baik
|
IKM UNIT PELAYANAN
|
3,14
|
B
|
Baik
|
Tabel 2 tersebut di atas
menunjukkan bahwa semua unsur pelayanan mempunyai nilai rata-rata = 3,14. Hal ini
menunjukkan penilaian masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang
diterima di Puskesmas Sembung
menurut mereka umumnya baik.
Unsur-unsur yang memiliki nilai paling
tinggi adalah tanggung jawab petugas
pelayanan yaitu 3,25. Angka ini dapat diambil kesimpulan bahwa tanggung jawab petugas dalam
pelayanan yang dirasakan oleh
masyarakat di Puskesmas Sembung menurut
mereka baik. Hal ini mungkin dikarenakan adanya suatu penerapan kebiasaan
tanggung jawab yang dilakukan oleh semua karyawan di Puskesmas Sembung sejak dia
pertama masuk sebagai karyawan Puskesmas Sembung.
Unsur pelayanan yang memiliki nilai
Indeks paling rendah adalah kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu 3,03.
Nilai ini menunjukkan
tingkat kepuasan masyarakat terhadap unsur ini masih
rendah sehingga perlu ditingkatkan.
BAB
5
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
- Secara umum kualitas pelayanan di Puskesmas Sembung Kecamatan Tulungagung di persepsikan oleh masyarakat penggunanya pada posisi B dengan katagori BAIK, dengan angka Indeks 78,70 dan berada dalam interval 62,51 – 81,25.
- Dalam peningkatan kualitas pelayanan, diprioritaskan pada unsur-unsur yang mempunyai nilai paling rendah, sedangkan unsur yang mempunyai nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan.
B.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil
perhitungan, bahwa unsur pelayanan yang mendapatkan nilai terendah adalah unsur kedisiplinan pelayanan dan
sangat perlu mendapatkan perhatian.
Solusi yang dilakukan untuk mengatasi masalah di atas yaitu dengan cara
memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat
tentang kedisiplinan pelayanan untuk
mendapatkan pelayanan di Puskesmas Sembung baik
pada masyarakat pengguna pelayanan dengan mengunakan JAMKESDA,SJKD dan JKN. Sosialisasi ini dilakukan
secara berkala ke seluruh desa di wilayah kerja Puskesmas Sembung.
Melihat
dari keseluruhan unsur pelayanan Puskesmas Sembung Kecamatan Tulungagung
Kabupaten Tulungagung sudah baik, namun guna peningkatan pelayanan perlu
perhatian dari semua unsur pelayanan sehingga pelayanan di Puskesmas Tulungagung kedepan akan lebih baik
lagi.
Lampiran 1 LEMBAR
INFORMASI RESPONDEN
LEMBAR INFORMASI
KEPADA RESPONDEN
INSTANSI
PENYELENGARA PELAYANAN PEMERINTAH PUSKEMAS SEMBUNG
KECAMATAN TULUNGAGUNG
KABUPATEN
TULUNGAGUNG
SURVEY KEPUASAN
MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK
Bapak/Ibu/
Saudara Yang Terhormat
Pemerintah
dan dunia usaha sangat membutuhkan informasi unit pelayanan instansi pemerintah
secara rutin. Untuk itu pemerintah berupaya menyajikan INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT secara rutin, yang diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai
kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat. Indeks tersebut
diperoleh berdasarkan pendapat masyarakat, yang dikumpulkan melalui SURVEY
KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK.
Survey
ini menanyakan pendapat masyarakat, mengenai pengalaman dalam memperoleh
pelayanan di Puskesmas Sembung.
Pertanyaan
sengaja dirancang sesederhana mungkin, untuk itu tidak mengambil waktu
Bapak/Ibu/Saudara yang sangat berharga. Pendapat Bapak/Ibu/Saudara akan sangat membantu
keberhasilan survey ini sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat
dalam upaya peningkatan mutu Pelayanan Publik kepada masyarakat.
Jawaban
hanya dipergunakan untuk kepentingan survey.
Atas
perhatian dan partisipasinya, disampaikan terima kasih.
Tulungagung, 17 Juni 2014
Lampiran 2
KUESIONER IKM
PETUNJUK
PENGISIAN
Formulir
Pengolahan Indeks Kepuasan Masyarakat dengan cara manual
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Unit Pelayanan
Alamat
Nomor
urut responden
Nilai
per unsur pelayanan U1 s/d U14
Jumlah
nilai unsur pelayanan
Nilai
rata-rata (NRR) per unsur pelayanan
Jumlah
NRR tertimbang per unsur pelayanan
Jumlah
NRR IKM tertimbang unit pelayanan
IKM
unit pelayanan
|
: isilah dengan jelas nama unit
pelayanan yang dinilai.
: isilah denga
nlengkap alamat unit pelayanan yang dinilai
(sampai dengan Kabupaten/kota dan Propinsi).
: isilah urutan responden dari
awal sampai terakhir sehingga secara
otomatis dapat diketahui jumlah responden
: Isilah unsur pelayan sesuai
dengan nilai yang diberikan oleh responden, dari U1 s/d U14 sama dengan
urutan dalam kuesioner.
: isilah dengan
menjumlahkan nilai masing-masing unsur (kebawah) sesuai dengan jumlah
responden yang mengisi.
: isilah nilai
rata-rata IKM. Per unsur pelayanan dengan cara jumlah nilai masing-masing
unsur dibagi dengan jumlah responden yang mengisi
: isilah jumlah nilai
per unsur pelayanan di kalikan 0,071 (nilai bobot rata-rata tertimbang)
: isilah dengan
menjumlahkan NRR IKM tertimbang per unsur pelayanan dari U1 s/d U14
: isilah
dengan jumlah nilai IKM unit pelayanan kali nilai dasar yaitu 25.
|
DATA MASYARAKAT
( RESPONDEN )
( Lingkari kode
angka sesuai jawaban masyarakat/responden)
|
Di
Isi Oleh Petugas
|
||
Nomor
Responden
|
………………
|
|
|
Umur
|
…………….Tahun
|
|
|
Jenis
Kelamin
|
1. Laki-laki
|
2. Perempuan
|
|
Pendidikan
Terakhir
|
1. SD Kebawah
2. SLTP
|
4. D1-D2- D3
5. S-1
6. S-2
|
|
Pekerjaan
Utama
|
1.
PNS/TNI/POLRI
2.
Karyawan
swasta
3.
Wiraswasta/Usahawan
|
4. Pelajar/Mahasiswa
5. Lain-lain (sebutkan )
|
|
Jenis
Pembayaran
|
1. Umum
2. Askes PNS
3.
Jamsostek
|
4. Askeskin
|
|
DATA PENCACAH/PENGUMPUL DATA
|
|
Nama
|
|
NIP./Data
Lain
|
|
PENDAPAT
RESPONDEN TENTANG PELAYANAN PUBLIK
(Lingkari kode huruf sesuai jawaban
masyarakat/responden)
1
|
Bagaimana
pemahaman saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di un
Kurang
mudah
a.
Mudah
b.
Sangat
mudah
|
P*
1
2
3
4
|
|
6
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
a.
Tidak
mampu
b.
Kurang
mampu
c.
Mampu
d.
Sangat
mampu
|
P*
1
2
3
4
|
2
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis
pelayanannya
a.
Tidak
sesuai
b.
Kurang
sesuai
c.
Sesuai
d.
Sangat
sesuai
|
1
2
3
4
|
|
7
|
Bagaiman
pendapat saudara tentang kecepatan pelayanan di unit ini
a.
Tidak
cepat
b.
Kurang
cepat
c.
Cepat
d.
Sangat
cepat
|
1
2
3
4
|
3
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang kejelasan dan kepastian petugas yang melayanani
a.
Tidak
jelas
b.
Kurang
jelas
c.
Jelas
d.
Sangat
jelas
|
1
2
3
4
|
|
8
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang keadilan untuk mendapatkan pelayanan di unit ini
a.
Tidak
adil
b.
Kurang
adil
c.
Adil
d.
Sangat
adil
|
1
2
3
4
|
4
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan
a.
Tidak
disiplin
b.
Kurang
disiplin
c.
Displin
d.
Sangat
disiplin
|
1
2
3
4
|
|
9
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan
pelayanan
a.
Tidak
sopan dan ramah
b.
Kurang
sopan dan ramah
c.
Sopan
dan ramah
d.
Sangat
sopan dan ramah
|
1
2
3
4
|
5
|
Bagaiman
pendapat saudara tentang tanggung jawab petugas dlam memberikan pelayanan
a.
Tidak
tanggung jawab
b.
Kurang
tanggung jawab
c.
Tanggung
jawab
d.
Sanggat
tanggung jawab
|
1
2
3
4
|
|
10
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang kewajaran biaya untuk mendapatkan pelayanan
a.
Tidak
wajar
b.
Kurang
wajar
c.
Wajar
d.
Sangat
wajar
|
1
2
3
4
|
11
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya
yang ditetapkan
a.
Selalu
tidak sesuai
b.
Kadang-kadang
sesuai
c.
Banyak
sesuainya
d.
Selalu
sesuai
|
1
2
3
4
|
|
13
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang kenyamanan dilingkungan unit pelayanan
a.
Tidak
nyaman
b.
Kurang
nyaman
c.
Nyaman
d.
Sangat
nyaman
|
1
2
3
4
|
12
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal waktu
pelayanan
a.
Selalu
tidak tepat
b.
Kadang-kadang
tepat
c.
Banyak
tepatnya
d.
Selalu
tepat
|
1
2
3
4
|
|
14
|
Bagaimana
pendapat saudara tentang keamanan pelayanan di unit ini
a.
Tidak
aman
b.
Kurang
aman
c.
Aman
d.
Sangat
aman
|
1
2
3
4
|
*)Keterangan : P
= Nilai pendapat masyarakat/responden (diisi oleh petugas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar