Puskesmas Sembung
Jl. Moch. Hatta No. 36 Telp. 0355-324812 Sembung-Tulungagung

====== SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS SEMBUNG-TULUNGAGUNG = TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEMBUNG MANDIRI UNTUK HIDUP SEHAT.......BERSAMA KITA BISA ======

Senin, 16 Januari 2017

KAK

Kerangka Acuan Kegiatan atau Kerangka Acuan Kerja biasa disingkat KAK, dikenal juga dengan istilah Term Of Reference disingkat TOR (istilah dalam bahasa inggris). KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan di Puskesmas dimana didalamnya berisi penjelasan atau keterangan tentang apa, mengapa, siapa, kapan, dimana dan bagaimana, serta berapa perkiraan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan di Puskesmas. Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kegiatan Puskesmas memuat uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.



Dalam lingkup Puskesmas, Kerangka Acuan Kegiatan disusun sebagai gambaran pelaksanaan program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas. Tanpa kerangka acuan yang baik maka bisa dikatakan kegiatan / program Puskesmas akan berjalan tanpa rencana yang jelas serta target yang hendak dicapai. Sebagai salah satu dokumen yang disyaratkan dalam Akreditasi Puskesmas, selain Manual Mutu, SOP, atau Surat Keputusan Kepala Puskesmas, KAK Program/kegiatan yang dibuat harus sesuai dengan Standar Akreditasi yang ditetapkan. Contoh prgram atau kegiatan yang harus memiliki Kerangka Acuan yaitu Program Pengembangan SDM, Program UKM, Program Peningkatan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien, Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, kegiatan pelatihan triase gawat darurat dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa penyusunan kerangka acuan kegiatan harus memuat dengan jelas tujuan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Tujuan dapat dibedakan atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan program/kegiatan, dan tujuan khusus merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan juga harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, melalui penjadualan, serta evaluasi dan pelaporan yang jelas.
Contoh Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Puskesmas

FORMAT KERANGKA ACUAN
Untuk membuat kerangka acuan kegiatan (KAK), Puskesmas dapat menggunakan format kerangka acuan yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing atau dapat menggunakan format Kerangka Acuan mengacu pada buku Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas berikut ini :
Pendahuluan
Latar Belakang
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
Cara Melaksanakan Kegiatan
Sasaran
Jadual Pelaksanaan Kegiatan
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pendahuluan
Memuat hal-hal yang bersifat umum dan masih terkait dengan program/ kegiatan.

Latar Belakang
Merupakan justifikasi atau alasan mengapa program atau kegiatan tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga dapat menjelaskan alasan kuat mengapa program tersebut diperlukan.

Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
Merupakan tujuan dari program/kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.

Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
Merupakan langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tujuan program/kegiatan dapat tercapai. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan haruslah saling berkaitan dan sejalan.

Cara Melaksanakan Kegiatan
Merupakan metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan tersebut. Metode yang digunakan dapat berupa berupa pembentukan tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain sebagainya.

Sasaran
Adalah target per-tahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan kegiatan. Sasaran harus menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisasikan tujuan tertentu.

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan atau program yang akan dilaksanakan, dan digambarkan dalam bentuk bagan.

Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Adalah evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan terkait jadual yang direncanakan sebelumnya. Jadual tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadual atau penyimpangan jadual, maka dapat segera diperbaiki. hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan program/ kegiatan secara keseluruhan. Oleh karena itu dalam kerangka acuan harus tercantum kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan.

Sementara itu untuk pelaporan harus jelas bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Dalam artian kerangka acuan memuat cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.

Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Kerangka acuan kegiatan (KAK) juga harus mencantumkan bagaimana melakukan pencatatan membuat dokumentasi kegiatan, bagaimana membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Berdasarkan pencatatan dan pelaporan jnilah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan secara menyeluruh. Jadi kerangka acuan juga memuat bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.

Jika diperlukan, dapat juga ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tentu saja tidak diperbolehkan untuk mengurangi, misalnya menambahkan rencana pembiayaan dan anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar