Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
 Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 
berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
yaitu antara lain :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
 - Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
 - Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar