Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3
berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
yaitu antara lain :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar