Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
1. Rumah
Sakit menetap
adalah rumah sakit yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
2. Rumah
Sakit bergerak
adalah rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu
tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. Dapat berbentuk
bus, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.
3.
Rumah Sakit lapangan
adalah rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat
dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang berpotensi bencana atau selama masa
tanggap darurat bencana. Rumah sakit ini dapat berbentuk tenda di ruang
terbuka, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai
Rumah Sakit.
I.2.
Berdasarkan jenis pelayanan yang
diberikan, Rumah
Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
1.
Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada
semua bidang dan jenis penyakit. Rumah sakit umum diklasifikasikan
menjadi :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A;
b. Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C; dan
d. Rumah Sakit Umum Kelas D
2.
Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama
pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu
berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan
lainnya.
Rumah sakit khusus diklasifikasikan menjadi :
a. Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b. Rumah Sakit Khusus Kelas B; dan
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.
Penetapan klasifikasi Rumah Sakit baik rumah sakit umum maupun rumah
sakit khusus didasarkan pada :
a.
pelayanan
b.
sumber daya
manusia;
c.
peralatan; dan
d.
bangunan dan
prasarana.
Bangunan dan prasarana Rumah
Sakit pada seluruh klasifikasi rumah sakit harus memenuhi persyaratan tata
bangunan dan lingkungan serta persyaratan keandalan bangunan dan prasarana
Rumah Sakit. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi :
a. Peruntukan lokasi dan intensitas bangunan sesuai
ketentuan peraturan daerah setempat.
b.
Desain bangunan
Rumah Sakit, meliputi:
1)
Bentuk denah
bangunan Rumah Sakit simetris dan sederhana untuk mengantisipasi kerusakan
apabila terjadi gempa.
2)
Massa bangunan
harus mempertimbangkan sirkulasi udara dan pencahayaan.
3)
Tata letak
bangunan-bangunan (siteplan) dan tata
ruang dalam bangunan harus mempertimbangkan zonasi berdasarkan tingkat resiko
penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan
kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
4)
Tinggi rendah
bangunan harus dibuat tetap menjaga keserasian lingkungan dan peil banjir.
5)
Aksesibilitas di
luar dan di dalam bangunan harus mempertimbangkan kemudahan bagi semua orang
termasuk penyandang cacat dan lansia.
6)
Bangunan Rumah
Sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area yang
proporsional disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
7)
Perancangan
pemanfaatan tata ruang dalam bangunan harus efektif sesuai dengan fungsi-fungsi
pelayanan.
a. Pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan keandalan bangunan dan
prasarana Rumah Sakit meliputi:
b. Persyaratan keselamatan struktur bangunan, kemampuan
bangunan menanggulangi bahaya kebakaran,
bahaya petir, bahaya kelistrikan, persyaratan instalasi gas medik, instalasi
uap dan instalasi bahan bakar gas.
c. Persyaratan sistem ventilasi, pencahayaan, instalasi
air, instalasi pengolahan limbah, dan bahan bangunan.
d. Persyaratan kenyamanan ruang gerak dan hubungan
antar ruang, kenyamanan termal, kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan.
e. Persyaratan tanda arah (signage), koridor, tangga, ram, lift, toilet dan sarana evakuasi
yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar