Puskesmas Sembung
Jl. Moch. Hatta No. 36 Telp. 0355-324812 Sembung-Tulungagung

====== SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS SEMBUNG-TULUNGAGUNG = TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEMBUNG MANDIRI UNTUK HIDUP SEHAT.......BERSAMA KITA BISA ======

Selasa, 19 Januari 2016

Klasifikasi Rumah Sakit



Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
I.1. Berdasarkan bentuknya, Rumah Sakit dibedakan menjadi :  
1.     Rumah Sakit menetap
adalah rumah sakit yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
2.     Rumah Sakit bergerak
adalah rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. Dapat berbentuk bus, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.
3.     Rumah Sakit lapangan
adalah rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang berpotensi bencana atau selama masa tanggap darurat bencana. Rumah sakit ini dapat berbentuk tenda di ruang terbuka, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.

I.2. Berdasarkan jenis pelayanan  yang  diberikan,  Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
1.        Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah sakit umum diklasifikasikan menjadi :
a.  Rumah Sakit Umum Kelas  A;
b.  Rumah Sakit Umum Kelas  B;
c.   Rumah Sakit Umum Kelas  C; dan
d.  Rumah Sakit Umum Kelas  D
2.        Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. Rumah sakit khusus diklasifikasikan menjadi :
a.   Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b.   Rumah Sakit Khusus Kelas B; dan
c.   Rumah Sakit Khusus Kelas C.
Penetapan klasifikasi Rumah Sakit baik rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus didasarkan pada :
a.         pelayanan
b.         sumber daya manusia;
c.         peralatan; dan
d.         bangunan dan prasarana.
Bangunan dan prasarana Rumah Sakit pada seluruh klasifikasi rumah sakit harus memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan serta persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi :
a.     Peruntukan lokasi dan intensitas bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah setempat.
b.     Desain bangunan Rumah Sakit, meliputi:
1)        Bentuk denah bangunan Rumah Sakit simetris dan sederhana untuk mengantisipasi kerusakan apabila terjadi gempa.
2)        Massa bangunan harus mempertimbangkan sirkulasi udara dan pencahayaan.
3)        Tata letak bangunan-bangunan (siteplan) dan tata ruang dalam bangunan harus mempertimbangkan zonasi berdasarkan tingkat resiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
4)        Tinggi rendah bangunan harus dibuat tetap menjaga keserasian lingkungan dan peil banjir.
5)        Aksesibilitas di luar dan di dalam bangunan harus mempertimbangkan kemudahan bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
6)        Bangunan Rumah Sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area yang proporsional disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
7)        Perancangan pemanfaatan tata ruang dalam bangunan harus efektif sesuai dengan fungsi-fungsi pelayanan.
a.  Pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit meliputi:
b.  Persyaratan keselamatan struktur bangunan, kemampuan bangunan menanggulangi  bahaya kebakaran, bahaya petir, bahaya kelistrikan, persyaratan instalasi gas medik, instalasi uap dan instalasi bahan bakar gas.
c.   Persyaratan sistem ventilasi, pencahayaan, instalasi air, instalasi pengolahan limbah, dan bahan bangunan.
d.  Persyaratan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kenyamanan termal, kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan.
e.  Persyaratan tanda arah (signage), koridor, tangga, ram, lift, toilet dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar