Puskesmas Sembung
Jl. Moch. Hatta No. 36 Telp. 0355-324812 Sembung-Tulungagung

====== SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS SEMBUNG-TULUNGAGUNG = TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEMBUNG MANDIRI UNTUK HIDUP SEHAT.......BERSAMA KITA BISA ======

Sabtu, 15 Maret 2014

Standar Pelayanan Minimal Puskesmas

PENGERTIAN SPM

                                
        Standar Pelayanan Minimal adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai (benchmark).

            
       Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan layanan Umum terhadap masyarakat


FUNGSI SPM
       Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
       Menjamin tercapainya kondisi rata-rata minimal yang harus dicapai pemerintah sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat.
       Pedoman pengukuran kinerja penyelenggaraan bidang kesehatan.
Acuan prioritas perencanaan daerah dan pembiayaan APBD bidang kesehatan dalam melakukan pengevaluasian dan monitoring pelaksanaan pelayanan kesehatan.
TUJUAN SPM
       Pedoman bagi Puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
       Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan.
       Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan.
       Alat akuntabilitas Puskesmas dalam penyelenggaraan layanannya.
       Mendorong terwujudnya checks and balances.
       Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan puskesmas.
       Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data.





DEFINISI SPM


No.
Jenis Pelayanan
Indikator
Keterangan
I.
Pelayanan Kesehatan Dasar
1. Cakupan kunjungan Ibu Hamil K- 4.
Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali, triwulan ketiga umur kehamilan.
2. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani.
Komplikasi kebidanan pada kehamilan, persalinan, nifas.
3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.
Proses pelayanan persalinan dimulai pada kala I
sampai dengan kala IV persalinan.


4. Cakupan Pelayanan Nifas
pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, pada 6 jam pasca persalinan s.d 3 hari; pada minggu ke II, dan pada minggu ke VI termasuk persiapan dan/atau pemasangan KB Pasca Persalinan
5. Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani
Bayi berumur 0 – 28 hari, dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian


6. Cakupan Kunjungan Bayi
Setiap bayi memperoleh pelayanan kesehatan minimal 4 kali yaitu
1 kali pada umur 29 hari-3 bulan, 1 kali pada umur 3-6 bulan, 1 kali pada umur 6-9 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan.

7. Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
imunisasi dasar secara lengkap pada bayi (0-11 bulan), Ibu hamil, WUS dan anak sekolah tingkat dasar.



8. Cakupan pelayanan anak balita
Mencakup Pemantauan pertumbuhan dan
Pemantauan perkembangan setiap anak usia 12-59 bulan dilaksanakan minimal 2 kali pertahun (setiap 6 bulan)

9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 24 bulan
keluarga miskin
Pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 24 Bulan dari keluarga miskin selama 90 hari.



10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
balita gizi buruk yang ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi buruk di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.

11. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat
pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa kelas 1 SD dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama guru, dokter kecil.



12. Cakupan peserta KB aktif
Pasangan suami – Isteri, yang istrinya berusia 15 – 49 tahun. Angka Cakupan Peserta KB aktif menunjukkan Tingkat pemanfaatan kontrasepsi di antara para Pasangan Usia Subur (PUS).



13. Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit.
a.         Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun
b.      Penemuan Penderita Pneumonia Balita
  1. Penemuan pasien baru TB BTA Positif
  2. Penderita DBD yang ditangani

14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin
Jumlah pasien masyarakat miskin di puskesmas pada kurun waktu tertentu.

II.
Pelayanan Kesehatan Rujukan
15. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin
 Rawat Jalan Tingkat Lanjut meliputi rawat inap di sarana kesehatan strata dua dan strata tiga

16. Cakupan Pelayanan Gawat Darurat level 1 yang harus diberikan
tempat pelayanan gawat darurat yang memiliki Dokter
Umum on site 24 jam dengan.
General Emergency Life Support.
Advance Trauma Life Support.
Advance Cardiac Life Support.

III.
Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB
17. Cakupan Desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam
Upaya untuk menemukan penderita atau tersangka penderita, penatalaksanaan Penderita, pencegahan peningkatan, perluasan dan menghentikan suatu KLB.


IV.
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
18. Cakupan Desa Siaga Aktif
desa yang mempunyai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau UKBM lainnya berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, surveilance berbasis masyarakat yang meliputi pemantauan pertumbuhan (gizi), penyakit, lingkungan dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar