PENGERTIAN SPM
•
Standar Pelayanan Minimal adalah suatu
standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan
kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat
yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai (benchmark).
•
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang
jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang
berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Standar
Pelayanan Minimal juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur
pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan layanan Umum terhadap
masyarakat
FUNGSI
SPM
• Menjamin terselenggaranya mutu
pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
• Menjamin tercapainya kondisi
rata-rata minimal yang harus dicapai pemerintah sebagai penyedia pelayanan
kepada masyarakat.
• Pedoman pengukuran kinerja penyelenggaraan bidang kesehatan.
Acuan prioritas perencanaan daerah
dan pembiayaan APBD bidang kesehatan dalam melakukan pengevaluasian dan
monitoring pelaksanaan pelayanan kesehatan.
TUJUAN SPM
• Pedoman bagi Puskesmas dalam penyelenggaraan layanan
kepada masyarakat.
• Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan.
• Dapat digunakan sebagai alat untuk
menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan.
• Alat akuntabilitas Puskesmas dalam penyelenggaraan
layanannya.
• Mendorong terwujudnya checks
and balances.
• Terciptanya transparansi dan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan puskesmas.
•
Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini bertujuan
untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator
kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data.
DEFINISI SPM
No.
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Keterangan
| |
I.
|
Pelayanan Kesehatan Dasar
|
1. Cakupan kunjungan Ibu Hamil K- 4.
|
Ibu hamil yang mendapatkan
pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali, triwulan ketiga
umur kehamilan.
|
|
2. Cakupan komplikasi
kebidanan yang ditangani.
|
Komplikasi kebidanan pada
kehamilan, persalinan, nifas.
|
|||
3. Cakupan pertolongan
persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.
|
Proses pelayanan persalinan
dimulai pada kala I
sampai dengan kala IV
persalinan.
|
|||
4. Cakupan Pelayanan Nifas
|
pelayanan kepada ibu nifas
sedikitnya 3 kali, pada 6 jam pasca persalinan s.d 3 hari; pada minggu ke II,
dan pada minggu ke VI termasuk persiapan dan/atau pemasangan KB Pasca
Persalinan
|
|||
5. Cakupan Neonatus dengan
komplikasi yang ditangani
|
Bayi berumur 0 – 28 hari, dengan
penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan
kematian
|
|||
6. Cakupan Kunjungan Bayi
|
Setiap bayi memperoleh pelayanan kesehatan minimal 4 kali
yaitu
1 kali pada umur 29 hari-3 bulan, 1 kali pada umur 3-6
bulan, 1 kali pada umur 6-9 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan.
|
|||
7. Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization
(UCI)
|
imunisasi dasar secara lengkap pada bayi (0-11 bulan), Ibu
hamil, WUS dan anak sekolah tingkat dasar.
|
|||
8. Cakupan pelayanan anak balita
|
Mencakup Pemantauan pertumbuhan dan
Pemantauan perkembangan setiap anak usia 12-59 bulan
dilaksanakan minimal 2 kali pertahun (setiap 6 bulan)
|
|||
9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia
6 – 24 bulan
keluarga miskin
|
Pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 24
Bulan dari keluarga miskin selama 90 hari.
|
|||
10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
|
balita gizi buruk yang ditangani di sarana pelayanan
kesehatan sesuai tatalaksana gizi buruk di satu wilayah kerja pada kurun
waktu tertentu.
|
|||
11. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat
|
pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa
kelas 1 SD dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
bersama guru, dokter kecil.
|
|||
12. Cakupan peserta KB aktif
|
Pasangan suami – Isteri, yang istrinya berusia 15 – 49
tahun. Angka Cakupan Peserta KB aktif menunjukkan Tingkat pemanfaatan
kontrasepsi di antara para Pasangan Usia Subur (PUS).
|
|||
13. Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit.
|
a.
Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000
penduduk < 15 tahun
b.
Penemuan Penderita Pneumonia Balita
|
|||
14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat
miskin
|
Jumlah pasien masyarakat miskin di puskesmas pada kurun
waktu tertentu.
|
|||
II.
|
Pelayanan Kesehatan Rujukan
|
15. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat
miskin
|
Rawat Jalan Tingkat
Lanjut meliputi rawat inap di sarana kesehatan strata dua dan strata tiga
|
|
16. Cakupan Pelayanan Gawat Darurat level 1 yang harus
diberikan
|
tempat pelayanan gawat darurat yang memiliki Dokter
Umum on site 24 jam dengan.
General Emergency Life Support.
Advance Trauma Life Support.
Advance Cardiac Life Support.
|
|||
III.
|
Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB
|
17. Cakupan Desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan
penyelidikan epidemiologi < 24 jam
|
Upaya untuk menemukan penderita atau tersangka penderita,
penatalaksanaan Penderita, pencegahan peningkatan, perluasan dan menghentikan
suatu KLB.
|
IV.
|
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
|
18. Cakupan Desa Siaga Aktif
|
desa yang mempunyai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau
UKBM lainnya berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar,
penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, surveilance berbasis masyarakat
yang meliputi pemantauan pertumbuhan (gizi), penyakit, lingkungan dan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar