Puskesmas Sembung
Jl. Moch. Hatta No. 36 Telp. 0355-324812 Sembung-Tulungagung

====== SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS SEMBUNG-TULUNGAGUNG = TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEMBUNG MANDIRI UNTUK HIDUP SEHAT.......BERSAMA KITA BISA ======

Minggu, 06 Maret 2016

DO PKP KESLING



DEFINISI OPERASIONAL
PROGRAM UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS TH 2015



I.                   UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN

A.    PENYEHATAN AIR :

1.      Pengawasan Sarana Air Bersih (SAB) adalah kegiatan yang bersifat monitoring (Inspeksi Sanitasi/IS ) terhadap Sarana Air Bersih ( SAB ) yang ada di wilayah kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Dalam rangka menuju Akses Universal 2019, maka diharapkan semua SAB sudah pernah di Inspeksi Sanitasi serta ada dampak yang positif/ada peningkatan kaulitas SAB tersebut. Yang termasuk SAB antara lain : PDAM, perpipaan, sumur pompa, sumur gali, Perlindungan Mata Air (PMA), Penampungan Air Hujan (PAH).
Catatan : Sesuai dengan PP nomor : 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, istilah air bersih atau sarana air bersih disebut/dikonotasikan sebagai Air Minum. Sehingga sarana air bersih seperti PDAM, sistem jaringan perpipaan, sumur gali, sumur pompa, PMA dll disebut sebagai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sebagaimana disebutkan pada Bab II Pasal 5. 

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah SAB yang di IS          x  100 %
            Jumlah SAB yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
87 %
90 %
93 %
97 %
100 %
Sumber data : Data Puskesmas


2.      Sarana Air Bersih Yang Memenuhi Syarat Kesehatan adalah SAB dimana secara dari hasil Inspeksi Sanitasi (IS) secara teknis sudah memenuhi syarat kesehatan (dengan hasil inspeksi kategori resiko rendah dan sedang), sehingga aman untuk dipakai kebutuhan sehari-hari (termasuk untuk kebutuhan makan dan minum) selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Target tersebut pada dasarnya identik/berhubungan erat dengan tupoksi sektor kesehatan, sehingga fungsi monev tetap harus digalakkan..


Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah SAB yang di IS dan memenuhi syarat kesehatan   x  100 %
            Jumlah SAB yang di IS

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
81,5 %
82 %
83 %
84 %
85 %
Sumber data : Data Puskesmas


3.      Jumlah Rumah Tangga (RT) yang memiliki akses terhadap SAB adalah Jumlah RT yang memiliki akses terhadap SAB di wilayah kerjanya selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Akses disini tidak harus memiliki SAB sendiri, bisa dari SAB umum, kerabat dekat, tetangga dll. Yang dianggap memiliki akses apabila KK tersebut dengan mudah mendapatkan air bersih yang berasal dari SAB terdekat.

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah RT yang memiliki akses SAB x  100 %
            Jumlah RT yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
83 %
84 %
85 %
86 %
87 %
Sumber data : Data Puskesmas


B.     PENYEHATAN MAKANAN DAN MINUMAN

1.      Pembinaan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) adalah Kegiatan yang bersifat monitoring  ( Inspeksi Sanitasi/IS ) Tempat Pengelolaan Makanan ( TPM ) yang ada diwilayah Puskesmas sekaligus memberikan pembinaan terhadap penanggung jawab/pengelola TPM, petugas maupun terhadap penjamah makanan selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Yang termasuk TPM antara lain : restoran, rumah makan, depot air minum, jasa boga, sentra makanan jajanan, kantin sekolah.
Pembinaan terhadap TPM diharapkan berkoordinasi dengan sektor terkait agar pembinaan bisa lebih maksimal. Hasil pembinaan perlu dibuat laporan hasil kegiatan yang disertai rekomendasi teknis sebagai bahan masukan intervensi oleh sektor lain. Laporan dan Rekomendasi teknis bisa dilakukan/difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat.

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah TPM yang dibina        x  100 %
            Jumlah TPM yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
96 %
97 %
98 %
99 %
100 %
Sumber data : Data Puskesmas


2.      Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan adalah suatu kodisi TPM dari segi fisik (sanitasi) maupun perilaku petugas (hygiene) cukup bersih, aman dan tidak berpotensi menimbulkan kontaminasi atau dampak negatif kesehatan lainnya selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Memenuhi syarat akan lebih kuat/lebih valid apabila disertai dengan bukti sertifikat laik hygiene sanitasi.

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah TPM yang memenuhi syarat kesehatan          x 100 %
            Jumlah TPM yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
76,5 %
77 %
77,5 %
78 %
78,5 %
Sumber data : Data Puskesmas


C.    PENYEHATAN PERUMAHAN DAN SANITASI DASAR

1.      Pembinaan sanitasi perumahan dan sanitasi dasar adalah Kegiatan bersifat monitoring ( Inspeksi Sanitasi/IS ) rumah sekaligus memberikan pembinaan terhadap penghuninya di wilayah kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Yang dimaksud dengan sarana sanitasi dasar antara lain : jamban, tempat sampah, sarana pembuangan air limbah (SPAL)
Catatan : sasaran kegiatan adalah rumah yang terindikasi tidak memenuhi syarat kesehatan (rumah yang perlu mendapat perhatian/pembinaan)


Cara Perhitungan/Rumus :

                      Jumlah rumah yang di IS                         x  100 %
            Jumlah rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
91 %
93 %
95 %
97 %
100 %
Sumber data : Data Puskesmas

2.      Rumah Yang Memenuhi Syarat Kesehatan adalah suatu kodisi rumah dari segi fisik (sanitasi) maupun perilaku penghuninya (hygiene) cukup bersih, aman dan tidak berpotensi menimbulkan kontaminasi atau dampak negatif kesehatan lainnya selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif).
Catatan :  karena sasaran fokus terhadap rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, maka rumah yang belum pernah diperiksa tetapi secara visual sudah dianggap memenuhi syarat kesehatan bisa dimasukkan sebagai pembilang/numerator (sebagai rumah yang memenuhi syarat kesehatan), misal : rumah di komplek perumahan premium, real estate, rumah-rumah secara visual sudah memenuhi standard dll
Sedangkan penyebut/denominator adalah total jumlah rumah yang ada
  
Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah rumah yang memenuhi syarat kesehatan        x  100 %
            Jumlah rumah yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
86 %
88 %
90 %
92 %
95 %
Sumber data : Data Puskesmas


D.    PEMBINAAN TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU)

1.      Pembinaan sarana tempat-tempat umum adalah kegiatan yang bersifat monitoring ( Inspeksi Sanitasi/IS ) terhadap Tempat Tempat Umum (TTU) di wilayah kerja Puskesmas sekaligus memberikan pembinaan ( masukan, sarana, rekomendasi teknis dll ) terhadap penanggung jawab dan petugasnya di wilayah kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun sebelumnya (bersifat kumulatif).  Yang termasuk TTU disini adalah TTU prioritas, yaitu TTU yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat serta memiliki potensi dampak yang besar terhadap kesehatan masyarakat, seperti misalnya : Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah ( SD, SLTP, SLTA negeri dan swasta ), Hotel, Pasar, Tempat Wisata.
Kegiatan pembinaan terhadap TTU bisa diintegrasikan dengan program lain, seperti program promosi kesehatan (intervensi dan penyuluhan PHBS), dan program lainnya yang memungkinkan 

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah TTU yang dibina         x  100 %
            Jumlah TTU yang ada


Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
91 %
92 %
94 %
96 %
98 %
Sumber data : Data Puskesmas

2.      Tempat Tempat Umum yang memenuhi syarat kesehatan adalah TTU prioritas yang memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan pedoman yang ada, dimana secara teknis cukup aman untuk dipergunakan dan tidak memiliki resiko negatif terhadap pengguna, petugas dan lingkungan sekitar di wilayah kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif).
TTU menjadi sasaran kegiatan oleh berbagai sektor, oleh karena itu perlu adanya koordinasi dengan pihak lain dalam upaya meningkatkan kualitas TTU. Pemberian hasil kegiatan (laporan) yang disertai rekomendasi teknis sangat penting dalam rangka rencana intervensi oleh sektor lain.
Laporan dan Rekomendasi teknis bisa dilakukan/difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat.

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah TTU yang memenuhi syarat kesehatan              x   100 %
            Jumlah TTU yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
85,5 %
86 %
87 %
87,5 %
88 %
Sumber data : Data Puskesmas


E.     KLINIK SANITASI

1.      Klinik sanitasi adalah kegiatan pemberian konseling dan tindak lanjut ( misal kunjungan rumah dll ) terhadap klien guna menganalisa sebab – sebab terjadinya penyakit serta upaya pemecahannya.
Target yang harus dicapai adalah minimal 2 % dari jumlah pengunjung Puskesmas atau 50% dari kunjungan penderita (pasien) penyakit berbasis lingkungan.
Catatan : Kegiatan klinik sanitasi ini bersifat kontinyu atau berkelanjutan, sehingga target atau kegiatan yang harus dilakukan adalah minimal 2 % dari jumlah pengunjung Puskesmas atau 50% dari kunjungan penderita (pasien) penyakit berbasis lingkungan dapat dilakukan konseling (sebagai klien).
Sumber data : Data kegiatan Puskesmas

2.      Jumlah klien yang sudah mendapat intervensi/tindak lanjut yang diperlukan adalah Jumlah klien pada klinik sanitasi yang mendapat intervensi atau tindak lanjut yang benar-benar diperlukan diwilayah kerjanya selama periode Januari s/d Desember .
Target yang harus dicapai adalah 100 % dari klien yang ditangani, minimal tindak lanjut yang dilakukan adalah kunjungan rumah dan pemberian masukan/nasehat/penyuluhan yang perlu.
Sumber data : Data kegiatan Puskesmas.


F.     SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT ( STBM )

1.      Jumlah Rumah Tangga (RT) yang memiliki akses terhadap Jamban adalah Jumlah KK yang mengakses terhadap jamban di wilayah kerjanya selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Akses disini tidak harus memiliki jamban sendiri, tetapi bisa memanfaatkan jamban dari kerabat dekat, tetangga, jamban umum dll. Yang dianggap memiliki akses jamban apabila KK tersebut dengan mudah dapat menjangkau dan memanfaatkan jamban terdekat.
Catatan : STBM adalah merupakan pendekatan untuk merubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Didalam STBM lebih ditekankan pada aspek perilaku melalui kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat (capacity building). STBM pada dasarnya memiliki 5 (lima) elemen yang diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat, antara lain : tidak buang air besar di sembarang tempat, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman. Ini sesuai dengan Permenkes nomor : 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Mengingat perilaku BAB di jamban memiliki konsekuensi yang besar terhadap penularan penyakit, maka kegiatan ini menjadi prioritas utama terlebih dahulu. Namun demikian setiap daerah diberi kebebasan karena tidak menutup kemungkinan memiliki kebijakan dengan langsung melaksanakan 5 kegiatan pokok STBM, ini akan lebih baik.
Bagi komunitas yang sudah ODF, maka target selanjutnya adalah berkembang untuk melaksanakan 4 kegiatan lainnya dalam 5 pilar (kegiatan pokok) STBM.
Target akses jamban ini merupakan lanjutan target MDGs yg berakhir pada th.2015. Target ini identik/berhubungan erat dengan ODF (Open Defecation Free), karena ODF identik dengan akses. Target sanitasi dasar pada tahun 2019 pada dasarnya diharapkan 100 % sesuai dengan visi program sanitasi kedepan yaitu Universal Access. Dengan demikian target pada tahun 2019 sebesar 80 % tersebut diharapakan hasil akhir bisa melampaui target ( > 80 %) atau sesuai target nasional bisa mencapai 100 %.

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah RT yang memiliki akses jamban           x   100 %
            Jumlah RT yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
73 %
75 %
77 %
78 %
80 %
Sumber data : Data Puskesmas

2.      Desa/Kelurahan yang sudah ODF  (Open Defecation Free) adalah suatu kondisi dimana masyarakat di desa/kelurahan tersebut sudah tidak ada yang berperilaku buang air besar di sembarangan tempat tetapi sudah buang air besar di tempat yang terpusat/jamban sehat selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Pada dasarnya kebijakan di Jawa Timur setiap Puskesmas minimal bisa menciptakan 1 Desa ODF setiap tahunnya, saat ini program STBM yang terakit erat dengan MDGs sudah berjalan 5 tahun lebih sehingga diharapkan Desa ODF di setiap wilayah kerja Puskesmas sudah semakin bertambah.  

Cara Perhitungan/rumus :
            Jumlah Desa/Kelurahan yang sudah ODF      x   100 %
            Jumlah Desa/Kelurahan yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
73 %
75 %
77 %
78 %
95 %
Sumber data : Data Puskesmas.

3.      Jamban Sehat adalah jamban yang secara teknis dapat mengurangi resiko terjadinya penularan penyakit akibat terjadinya kontaminasi terhadap lingkungan sekitar, tidak berbau dan mudah dibersihkan  selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif).  Prinsip jamban sehat antara lain : dapat mencegah kontaminasi ke badan air, dapat mencegah kontak antara manusia dan tinja, dapat mencegah bau yang tidak sedap, tinja di tempat yang tertutup. Hal ini dicapai dengan lubang kloset tidak berhubungan langsung dengan kotoran (misal dg sistem leher angsa), ada septic tank dll. Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan tangga sanitasi yang dimulai dari BABS sampai menjadi Jamban yang improve

Cara Perhitungan/rumus :

Jumlah jamban yang memenuhi syarat kesehatan   x   100 %
            Jumlah jamban yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
80,5 %
81 %
82 %
82,5 %
83 %
Sumber data : Data Puskesmas

4.      Pelaksanaan kegiatan STBM oleh Puskesmas adalah suatu kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Puskesmas terhadap masyarakat di Desa/Kelurahan dimana kegiatan tersebut memiliki tujuan salah satu atau lebih dari 5 elemen STBM selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif).  
Lima (5) elemen kegiatan STBM antara lain : tidak buang air besar di sembarang tempat, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman.
Kegiatan STBM oleh Puskesmas, misalnya : melakukan pemicuan, penyuluhan, pembinaan, pemberdayaan lainnya, pembentukan jejaring, koordinasi dengan aparat Desa, pembentukan komite, pembentukan natural leader, MMD, penyusunan rencana tindak lanjut dll.
Kegiatan ini sebagai upaya mendukung percepatan Desa ODF dan Desa STBM 
  
Cara Perhitungan/rumus :

            Jumlah Desa/Kelurahan yang diberdayakan     x   100 %
            Jumlah Desa/Kelurahan yang ada

Target :
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Target
55 %
60 %
68 %
75 %
80 %
Sumber data : Data Puskesmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar