DEFINISI
OPERASIONAL
PROGRAM UPAYA KESEHATAN
LINGKUNGAN
PENILAIAN KINERJA
PUSKESMAS TH 2015
I.
UPAYA
KESEHATAN LINGKUNGAN
A. PENYEHATAN AIR :
1.
Pengawasan
Sarana Air Bersih (SAB) adalah kegiatan yang bersifat
monitoring (Inspeksi Sanitasi/IS ) terhadap Sarana Air Bersih ( SAB ) yang ada
di wilayah kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun
sebelumnya (bersifat kumulatif). Dalam rangka
menuju Akses Universal 2019, maka diharapkan semua SAB sudah pernah di Inspeksi
Sanitasi serta ada dampak yang positif/ada peningkatan kaulitas SAB tersebut. Yang termasuk
SAB antara lain : PDAM, perpipaan, sumur pompa, sumur gali, Perlindungan Mata
Air (PMA), Penampungan Air Hujan (PAH).
Catatan : Sesuai dengan PP nomor : 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, istilah air bersih atau sarana air
bersih disebut/dikonotasikan sebagai
Air Minum. Sehingga sarana air bersih seperti PDAM, sistem jaringan perpipaan,
sumur gali, sumur pompa, PMA dll disebut sebagai Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM), sebagaimana disebutkan pada Bab II Pasal 5.
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah SAB yang di IS x 100 %
Jumlah
SAB yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
87 %
|
90 %
|
93 %
|
97 %
|
100 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
2.
Sarana
Air Bersih Yang Memenuhi Syarat Kesehatan adalah SAB
dimana secara dari hasil Inspeksi Sanitasi (IS) secara teknis
sudah memenuhi syarat kesehatan (dengan hasil inspeksi
kategori resiko
rendah dan sedang), sehingga aman untuk dipakai kebutuhan
sehari-hari (termasuk untuk kebutuhan makan dan minum)
selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap
memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Target tersebut pada
dasarnya identik/berhubungan erat dengan tupoksi sektor kesehatan, sehingga
fungsi monev tetap harus digalakkan..
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah SAB yang di IS dan memenuhi syarat kesehatan
x 100 %
Jumlah
SAB yang di IS
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
81,5 %
|
82 %
|
83 %
|
84 %
|
85 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
3.
Jumlah
Rumah Tangga (RT)
yang memiliki akses terhadap SAB adalah Jumlah RT
yang memiliki akses terhadap SAB di wilayah kerjanya
selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat
kumulatif).
Akses disini tidak harus memiliki SAB sendiri, bisa dari SAB umum, kerabat
dekat, tetangga dll. Yang dianggap memiliki akses apabila KK tersebut dengan
mudah mendapatkan air bersih yang berasal dari SAB terdekat.
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah RT yang memiliki akses SAB x 100 %
Jumlah
RT yang
ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
83 %
|
84 %
|
85 %
|
86 %
|
87 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
B. PENYEHATAN MAKANAN DAN MINUMAN
1. Pembinaan Tempat Pengelolaan Makanan
(TPM) adalah
Kegiatan yang bersifat monitoring (
Inspeksi Sanitasi/IS ) Tempat Pengelolaan Makanan ( TPM ) yang ada diwilayah
Puskesmas sekaligus memberikan pembinaan terhadap penanggung jawab/pengelola
TPM, petugas maupun terhadap penjamah makanan selama periode Januari s/d
Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah
dilakukan tahun sebelumnya (bersifat kumulatif). Yang termasuk TPM antara lain : restoran, rumah makan,
depot air minum, jasa boga, sentra makanan jajanan, kantin sekolah.
Pembinaan terhadap TPM diharapkan berkoordinasi dengan sektor terkait agar
pembinaan bisa lebih maksimal. Hasil pembinaan perlu dibuat laporan hasil
kegiatan yang disertai rekomendasi teknis sebagai bahan masukan intervensi oleh
sektor lain. Laporan dan Rekomendasi teknis bisa dilakukan/difasilitasi oleh
Dinas Kesehatan setempat.
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah TPM yang dibina x 100 %
Jumlah
TPM yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
96 %
|
97 %
|
98 %
|
99 %
|
100 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
2. Tempat Pengelolaan
Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan adalah suatu kodisi TPM dari segi fisik (sanitasi) maupun perilaku petugas
(hygiene) cukup bersih, aman dan tidak berpotensi menimbulkan kontaminasi atau
dampak negatif kesehatan lainnya selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat
kumulatif). Memenuhi syarat akan lebih kuat/lebih valid apabila
disertai dengan bukti sertifikat laik hygiene sanitasi.
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah TPM yang memenuhi syarat kesehatan x
100 %
Jumlah
TPM yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
76,5 %
|
77 %
|
77,5 %
|
78 %
|
78,5 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
C. PENYEHATAN PERUMAHAN DAN SANITASI DASAR
1.
Pembinaan
sanitasi perumahan dan sanitasi dasar adalah Kegiatan
bersifat monitoring ( Inspeksi Sanitasi/IS ) rumah sekaligus memberikan pembinaan
terhadap penghuninya di wilayah
kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun sebelumnya
(bersifat kumulatif). Yang dimaksud dengan sarana sanitasi dasar antara
lain : jamban, tempat sampah, sarana pembuangan air limbah (SPAL)
Catatan : sasaran kegiatan adalah rumah yang terindikasi tidak memenuhi syarat
kesehatan (rumah yang perlu mendapat perhatian/pembinaan)
Cara Perhitungan/Rumus
:
Jumlah rumah yang di IS x 100 %
Jumlah
rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
91 %
|
93 %
|
95 %
|
97 %
|
100 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
2.
Rumah
Yang Memenuhi Syarat Kesehatan adalah suatu kodisi rumah dari segi fisik (sanitasi) maupun perilaku
penghuninya (hygiene) cukup bersih, aman dan tidak berpotensi menimbulkan
kontaminasi atau dampak negatif kesehatan lainnya selama periode Januari s/d
Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun
sebelumnya (bersifat kumulatif).
Catatan : karena sasaran
fokus terhadap rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, maka rumah yang
belum pernah diperiksa tetapi secara visual sudah dianggap memenuhi syarat
kesehatan bisa dimasukkan sebagai pembilang/numerator (sebagai rumah yang
memenuhi syarat kesehatan), misal : rumah di komplek perumahan premium, real
estate, rumah-rumah secara visual sudah memenuhi standard dll
Sedangkan penyebut/denominator adalah total jumlah rumah yang ada
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah rumah yang memenuhi syarat kesehatan x
100 %
Jumlah
rumah yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
86 %
|
88 %
|
90 %
|
92 %
|
95 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
D.
PEMBINAAN TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU)
1. Pembinaan sarana
tempat-tempat umum adalah kegiatan yang bersifat
monitoring ( Inspeksi Sanitasi/IS ) terhadap Tempat Tempat Umum (TTU) di
wilayah kerja Puskesmas sekaligus memberikan pembinaan ( masukan, sarana,
rekomendasi teknis dll ) terhadap penanggung jawab dan petugasnya di wilayah kerja
Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan
tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun sebelumnya
(bersifat kumulatif). Yang termasuk TTU
disini adalah TTU prioritas, yaitu TTU yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat serta
memiliki potensi dampak yang besar terhadap kesehatan masyarakat, seperti
misalnya : Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah ( SD, SLTP, SLTA negeri dan swasta
), Hotel, Pasar, Tempat Wisata.
Kegiatan pembinaan terhadap TTU bisa diintegrasikan dengan program lain,
seperti program promosi kesehatan (intervensi dan penyuluhan PHBS), dan program
lainnya yang memungkinkan
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah TTU yang dibina x 100 %
Jumlah
TTU yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
91 %
|
92 %
|
94 %
|
96 %
|
98 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
2. Tempat Tempat Umum
yang memenuhi syarat kesehatan adalah TTU prioritas yang memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan pedoman yang ada, dimana secara teknis cukup aman untuk dipergunakan dan
tidak memiliki resiko negatif terhadap pengguna, petugas dan lingkungan sekitar
di wilayah kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat
kumulatif).
TTU menjadi sasaran kegiatan oleh berbagai sektor, oleh karena itu perlu
adanya koordinasi dengan pihak lain dalam upaya meningkatkan kualitas TTU.
Pemberian hasil kegiatan (laporan) yang disertai rekomendasi teknis sangat
penting dalam rangka rencana intervensi oleh sektor lain.
Laporan dan Rekomendasi teknis bisa dilakukan/difasilitasi oleh Dinas
Kesehatan setempat.
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah TTU yang memenuhi syarat kesehatan x
100 %
Jumlah
TTU yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
85,5 %
|
86 %
|
87 %
|
87,5 %
|
88 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
E. KLINIK SANITASI
1.
Klinik
sanitasi
adalah kegiatan pemberian konseling dan tindak lanjut ( misal kunjungan rumah
dll ) terhadap klien guna menganalisa sebab – sebab terjadinya penyakit serta
upaya pemecahannya.
Target yang harus dicapai adalah minimal 2 % dari jumlah pengunjung Puskesmas atau
50% dari kunjungan penderita (pasien) penyakit berbasis lingkungan.
Catatan : Kegiatan klinik sanitasi ini bersifat kontinyu atau
berkelanjutan, sehingga target atau kegiatan yang harus dilakukan adalah
minimal 2 % dari jumlah pengunjung Puskesmas atau 50% dari kunjungan penderita
(pasien) penyakit berbasis lingkungan dapat dilakukan konseling (sebagai
klien).
Sumber data : Data kegiatan Puskesmas
2. Jumlah klien yang sudah
mendapat intervensi/tindak lanjut yang diperlukan
adalah Jumlah klien pada klinik sanitasi yang mendapat intervensi atau tindak
lanjut yang benar-benar diperlukan diwilayah kerjanya selama periode Januari
s/d Desember .
Target yang harus dicapai adalah 100 % dari klien yang ditangani, minimal tindak lanjut yang
dilakukan adalah kunjungan rumah dan pemberian masukan/nasehat/penyuluhan yang
perlu.
Sumber data : Data kegiatan Puskesmas.
F. SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT ( STBM )
1.
Jumlah
Rumah Tangga (RT)
yang memiliki akses terhadap Jamban adalah Jumlah
KK yang mengakses terhadap jamban di wilayah kerjanya
selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat
kumulatif).
Akses disini tidak harus memiliki jamban sendiri, tetapi bisa memanfaatkan
jamban dari kerabat dekat, tetangga, jamban umum dll. Yang dianggap memiliki
akses jamban apabila KK tersebut dengan mudah dapat menjangkau dan memanfaatkan
jamban terdekat.
Catatan : STBM adalah merupakan pendekatan untuk merubah perilaku
hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
Didalam STBM lebih ditekankan pada aspek perilaku melalui kegiatan yang
bersifat pemberdayaan masyarakat (capacity building). STBM pada dasarnya memiliki 5 (lima) elemen yang
diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat, antara lain : tidak buang air besar
di sembarang tempat, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan
makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, mengelola limbah cair rumah
tangga dengan aman. Ini sesuai dengan Permenkes nomor : 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Mengingat perilaku BAB di jamban memiliki konsekuensi yang besar terhadap
penularan penyakit, maka kegiatan ini menjadi prioritas utama terlebih dahulu.
Namun demikian setiap daerah diberi kebebasan karena tidak menutup kemungkinan
memiliki kebijakan dengan langsung melaksanakan 5 kegiatan pokok STBM, ini akan
lebih baik.
Bagi komunitas yang sudah ODF, maka target selanjutnya adalah berkembang
untuk melaksanakan 4 kegiatan lainnya dalam 5 pilar (kegiatan pokok) STBM.
Target akses jamban ini
merupakan lanjutan target MDGs yg berakhir pada th.2015. Target ini
identik/berhubungan erat dengan ODF (Open Defecation Free), karena ODF identik
dengan akses. Target sanitasi dasar pada tahun 2019 pada dasarnya diharapkan
100 % sesuai dengan visi program sanitasi kedepan yaitu Universal Access.
Dengan demikian target pada tahun 2019 sebesar 80 % tersebut diharapakan hasil
akhir bisa melampaui target ( > 80 %) atau sesuai target nasional bisa mencapai
100 %.
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah RT yang memiliki akses jamban x 100
%
Jumlah
RT yang
ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
73 %
|
75 %
|
77 %
|
78 %
|
80 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
2. Desa/Kelurahan yang sudah
ODF (Open Defecation Free) adalah suatu kondisi dimana masyarakat di
desa/kelurahan tersebut sudah tidak ada yang berperilaku buang air besar di
sembarangan tempat tetapi sudah buang air besar di tempat yang terpusat/jamban
sehat selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap
memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya (bersifat kumulatif).
Pada dasarnya kebijakan di Jawa Timur setiap Puskesmas minimal bisa menciptakan 1 Desa ODF
setiap tahunnya, saat ini program STBM yang terakit erat dengan MDGs sudah
berjalan 5 tahun lebih sehingga diharapkan Desa ODF di setiap wilayah kerja
Puskesmas sudah semakin bertambah.
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah Desa/Kelurahan yang sudah ODF
x 100 %
Jumlah
Desa/Kelurahan yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
73 %
|
75 %
|
77 %
|
78 %
|
95 %
|
Sumber data : Data Puskesmas.
3. Jamban Sehat adalah jamban yang secara teknis dapat mengurangi resiko
terjadinya penularan penyakit akibat terjadinya kontaminasi terhadap lingkungan
sekitar, tidak berbau dan mudah dibersihkan selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya
(bersifat kumulatif). Prinsip jamban sehat antara lain : dapat
mencegah kontaminasi ke badan air, dapat mencegah kontak antara manusia dan
tinja, dapat mencegah bau yang tidak sedap, tinja di tempat yang tertutup. Hal
ini dicapai dengan lubang kloset tidak berhubungan langsung dengan kotoran
(misal dg sistem leher angsa), ada septic tank dll. Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan tangga sanitasi
yang dimulai dari BABS sampai menjadi Jamban yang improve
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah jamban yang memenuhi syarat kesehatan x 100 %
Jumlah
jamban yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
80,5 %
|
81 %
|
82 %
|
82,5 %
|
83 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
4.
Pelaksanaan
kegiatan STBM oleh Puskesmas adalah suatu kegiatan pemberdayaan yang
dilakukan oleh Puskesmas terhadap masyarakat di Desa/Kelurahan dimana kegiatan
tersebut memiliki tujuan salah satu atau lebih dari 5 elemen STBM selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan dari hasil tahun sebelumnya
(bersifat kumulatif).
Lima (5) elemen kegiatan STBM antara lain : tidak buang
air besar di sembarang tempat, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum
dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, mengelola limbah cair
rumah tangga dengan aman.
Kegiatan STBM oleh Puskesmas, misalnya : melakukan pemicuan, penyuluhan,
pembinaan, pemberdayaan lainnya, pembentukan jejaring, koordinasi dengan aparat
Desa, pembentukan komite, pembentukan natural leader, MMD, penyusunan rencana
tindak lanjut dll.
Kegiatan ini sebagai upaya mendukung percepatan Desa ODF dan Desa STBM
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah Desa/Kelurahan yang diberdayakan x 100 %
Jumlah
Desa/Kelurahan yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
55 %
|
60 %
|
68 %
|
75 %
|
80 %
|
Sumber data : Data Puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar