Pengembangan Puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas tuntutan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Harus
diakui, selama ini banyak pihak mengeluhkan pelayanan di Puskesmas
kurang lancar, karena permasalahan dana operasional.
Hal
ini terjadi karena Puskesmas harus menyetorkan dahulu pendapatannya ke
kas daerah, baru kas daerah mengucurkan dana operasional dan uang jasa
setelah melalui proses penganggaran. Kondisi ini memunculkan masalah
karena kebutuhan dana operasional di puskesmas adalah harian, sedangkan
pencairan anggaran dari kas daerah adalah bulanan. Sehingga, puskesmas
sering mengalami kekosangan dana dan layanan menjadi terganggu. Kalaupun
ada uang dari pendapatan jasa layanan, puskesmas tidak berani
menggunakannya karena harus disetorkan terlebih dahulu ke kas
daerah.Padahal, pasien Jamkesmas (BPJS/JKN) ataupun Jamkesda seperti sekarang
ini harus gratis
100 persen. Puskesmas harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk jasa
layanan, jasa sarana dan medis bagi pasien.
Kalau tersedia dana tentu tidak akan menjadi masalah, namun masalah akan
timbul ketika anggaran dari kas daerah belum turun dan persediaan sudah
tak mencukupi. Puskesmas harus pandai-pandai mengatur keuangannya agar
tidak sampai menurunkan kualitas layanannya kepada masyarakat.
Untuk memperbaiki kondisi
tersebut, perubahan status puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) merupakan salah satu solusinya. Dengan menjadi BLUD, puskesmas
akan lebih leluasa dalam memaksimalkan layanannya kepada masyarakat.
Beberapa data pendukung untuk bahan kajian antara lain :
2. Pendapatan dan Biaya Puskesmas 3 tahun terakhir
3. Struktur organisasi masing-masing Puskesmas
4. Data Pegawai masing-masing puskesmas beserta jabatan dan latar belakang pendidikan
5. Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
6. Kinerja puskesmas selama 3 tahun beserta pedoman dan tatacara penilaiannya
7. Laporan Keuangan/prognosa laporan keuangan 3 tahun
8. SOP setiap unit layanan di Puskesmas
9. Bagan alir masing-masing layanan di Puskesmas
10.Bed Occupancy Rate (BOR) tiga tahun terakhir
11.Average Lenght of Stay (ALOS) tiga tahun terakhir
12.Turn Over Interval (TOI) tiga tahun terakhir
13.Bed Turn Over (BTO) tiga tahun terakhir
14.Net Death Rate (NDR) tiga tahun terakhir
15.Gross Death Rate (GDR) tiga tahun terakhir
16.Pola Tata Kelola di Puskesmas
17.Rencana Strategis Bisnis di Puskesmas
18.Bagan alir masing-masing layanan di Puskesmas
19.Ketentuan mengenai tarif layanan di Puskesmas
Penerapan Puskesmas
sebagai BLUD tersebut merupakan upaya untuk penanganan secara maksimal
terhadap pasien. Selama ini pencairan anggaran operasional puskesmas
selalu menunggu dari kas daerah, sehingga tidak bisa dengan leluasa
dalam melayani pasien termasuk pasien yang memegang kartu jaminan
kesehatan.
Badan Layanan Umum Daerah
atau disingkat BLUD adalah SKPD di lingkungan pemerintah daerah di
Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status
hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada
umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari
ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja
atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sedangkan Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian Negara /lembaga /SKPD/ pemerintah daerah.
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sedangkan Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian Negara /lembaga /SKPD/ pemerintah daerah.
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
- kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
- kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut :
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- laporan keuangan pokok;
- standar pelayanan minimum; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
- Pemimpin ;
- Pejabat keuangan; dan
- Pejabat teknis.
Pemimpin sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
sumber : blog Puskesmas Sungai Lulut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar