Tanggal 08 Maret 2016 dimulai Pelaksanaan PIN Polio di Puskesmas Sembung yang dilaksanakan di 8 Kelurahan yang tersebar di 16 POS PIN dengan Target Sasaran Proyeksi sebanyak 2.415 sedangkan Pendataan sebanyak 1966 Balita, dengan hasil sampai dengan hari ke 3 tanggal 10 Maret tercapai dari Proyeksi sebanyak 2.001 (82,87%) dan dari Pendataan tercapai 101,78%.
Selasa, 15 Maret 2016
Sabtu, 12 Maret 2016
Selasa, 08 Maret 2016
Limbah B-3
1. BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN (B3)
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan
sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan
dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk
hidup lainnya (PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya
dan Beracun).
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Menyadari akan pentingnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, beberapa departemen yang terkait dengan upaya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, telah mengeluarkan panduan tentang pengelolaan dan klasifikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti :
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Menyadari akan pentingnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, beberapa departemen yang terkait dengan upaya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, telah mengeluarkan panduan tentang pengelolaan dan klasifikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti :
Depkes RI melalui keputusan Menkes No. 453/Menkes/Per/XI/1983 telah memberi arahan mengenai bahan berbahaya beracun dan pengelolaannya, yang... Selengkapnya
Minggu, 06 Maret 2016
DO PKP KESLING
DEFINISI
OPERASIONAL
PROGRAM UPAYA KESEHATAN
LINGKUNGAN
PENILAIAN KINERJA
PUSKESMAS TH 2015
I.
UPAYA
KESEHATAN LINGKUNGAN
A. PENYEHATAN AIR :
1.
Pengawasan
Sarana Air Bersih (SAB) adalah kegiatan yang bersifat
monitoring (Inspeksi Sanitasi/IS ) terhadap Sarana Air Bersih ( SAB ) yang ada
di wilayah kerja Puskesmas selama periode Januari s/d Desember, dengan tetap memperhitungkan kegiatan yang sudah pernah dilakukan tahun
sebelumnya (bersifat kumulatif). Dalam rangka
menuju Akses Universal 2019, maka diharapkan semua SAB sudah pernah di Inspeksi
Sanitasi serta ada dampak yang positif/ada peningkatan kaulitas SAB tersebut. Yang termasuk
SAB antara lain : PDAM, perpipaan, sumur pompa, sumur gali, Perlindungan Mata
Air (PMA), Penampungan Air Hujan (PAH).
Catatan : Sesuai dengan PP nomor : 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, istilah air bersih atau sarana air
bersih disebut/dikonotasikan sebagai
Air Minum. Sehingga sarana air bersih seperti PDAM, sistem jaringan perpipaan,
sumur gali, sumur pompa, PMA dll disebut sebagai Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM), sebagaimana disebutkan pada Bab II Pasal 5.
Cara
Perhitungan/rumus :
Jumlah SAB yang di IS x 100 %
Jumlah
SAB yang ada
Target :
Tahun
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Target
|
87 %
|
90 %
|
93 %
|
97 %
|
100 %
|
Sumber data : Data Puskesmas
Langganan:
Postingan (Atom)