PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2014
TENTANG
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah
satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama memiliki peranan penting dalam sistem
kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya
b. bahwa penyelenggaraan Pusat KesehatanMasyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan
aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan
dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat
serta menyukseskan program jaminan sosial
nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan . . .
- 2 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5542);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 122);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat
Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1118);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013
tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 906);
MEMUTUSKAN: . . .
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,
untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
di wilayah kerjanya.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan
daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota.
4. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah
setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan
sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
5. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP
adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan,
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan
memulihkan kesehatan perseorangan.
6. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi
pengajuan dan pemberian kode Puskesmas.
8. Akreditasi . . .
- 4 -
8. Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang
diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah
memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh
Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara
berkesinambungan.
9. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan
secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
10. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas
kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
11. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan
informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam
melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran
kegiatannya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat;
b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat.
(2) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung terwujudnya
kecamatan sehat.
BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 3
(1) Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:
a. paradigma sehat;
b. pertanggungjawaban . . .
- 5 -
b. pertanggungjawaban wilayah;
c. kemandirian masyarakat;
d. pemerataan;
e. teknologi tepat guna; dan
f. keterpaduan dan kesinambungan.
(2) Berdasarkan prinsip paradigma sehat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Puskesmas mendorong seluruh pemangku
kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan
mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat.
(3) Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Puskesmas menggerakkan dan
bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya.
(4) Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Puskesmas mendorong kemandirian hidup
sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(5) Berdasarkan prinsip pemerataan sebagaimana pada ayat (1) huruf d,
Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat
diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya
secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya
dan kepercayaan.
(6) Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai
dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak
berdampak buruk bagi lingkungan.
(7) Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, Puskesmas mengintegrasikan dan
mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan
lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung
dengan manajemen Puskesmas.
Pasal 4
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam
rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Pasal 5 . . .
- 6 -
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a, Puskesmas berwenang untuk:
a. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan
masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
c. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat dalam bidang kesehatan;
d. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat
yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
e. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan
upaya kesehatan berbasis masyarakat;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Puskesmas;
g. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses,
mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
i. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat,
termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon
penanggulangan penyakit.
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b, Puskesmas berwenang untuk:
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif,
berkesinambungan dan bermutu;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya
promotif dan preventif;
c. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d. menyelenggarakan . . .
- 7 -
d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan
keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif
dan kerja sama inter dan antar profesi;
f. melaksanakan rekam medis;
g. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan
akses Pelayanan Kesehatan;
h. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan
Sistem Rujukan.
Pasal 8
(1) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga
Kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 9
(1) Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
(2) Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih
dari 1 (satu) Puskesmas.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk
dan aksesibilitas.
(4) Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan
laboratorium.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. geografis;
b. aksesibilitas untuk jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. fasilitas parkir;
e. fasilitas keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
h. kondisi lainnya.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian
Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan
bangunan gedung negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
c. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan
keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi
pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus,
anak-anak dan lanjut usia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 12
(1) Selain bangunan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga
Kesehatan.
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Pasal 13 . . .
- 9 -
Pasal 13
(1) Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit
terdiri atas:
a. sistem penghawaan (ventilasi);
b. sistem pencahayaan;
c. sistem sanitasi;
d. sistem kelistrikan;
e. sistem komunikasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sistem pengendalian kebisingan;
j. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu)
lantai;
k. kendaraan Puskesmas keliling; dan
l. kendaraan ambulans.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 13 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Pasal 15
(1) Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. standar mutu, keamanan, keselamatan;
b. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan
pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 . . .
- 10 -
Pasal 16
(1) Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan
tenaga non kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan analisis
beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang
diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik
wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian
waktu kerja.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit terdiri atas:
a. dokter atau dokter layanan primer;
b. dokter gigi;
c. perawat;
d. bidan;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g. ahli teknologi laboratorium medik;
h. tenaga gizi; dan
i. tenaga kefarmasian.
(4) Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan,
sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah minimal Tenaga
Kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika
profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan
dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan
kesehatan dirinya dalam bekerja.
(2) Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki
surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 . . .
- 11 -
Pasal 18
(1) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus dilaksanakan oleh Tenaga
Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk
melakukan pekerjaan kefarmasian.
(2) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 19
(1) Pelayanan laboratorium di Puskesmas harus memenuhi kriteria
ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan.
(2) Pelayanan laboratorium di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IV
KATEGORI PUSKESMAS
Pasal 20
Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada
kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan
berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan
penyelenggaraan.
Pasal 21
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas kawasan perkotaan;
b. Puskesmas kawasan pedesaan; dan
c. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Pasal 22 . . .
- 12 -
Pasal 22
(1) Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf a merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria
kawasan perkotaan sebagai berikut:
a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada
sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
b. memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km,
pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km,
bioskop, atau hotel;
c. lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki
listrik; dan/atau
d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas
perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan
perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. memprioritaskan pelayanan UKM;
b. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
masyarakat;
d. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
e. pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan
permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat
perkotaan.
Pasal 23
(1) Puskesmas kawasan pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria
kawasan pedesaan sebagai berikut:
a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor
agraris;
b. memiliki . . .
- 13 -
b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km,
pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius
lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel;
c. rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh
persen; dan
d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana
dimaksud pada huruf b.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan
pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat;
b. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
c. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola
kehidupan masyarakat perdesaan.
Pasal 24
(1) Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Puskesmas yang
wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai
berikut:
a. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau
kecil, gugus pulau, atau pesisir;
b. akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak
tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu
lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat
terhalang iklim atau cuaca; dan
c. kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang
tidak stabil.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan
terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan
kompetensi tenaga kesehatan;
b. dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi
dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;
c. pelayanan . . .
- 14 -
c. pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan
lokal;
d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola
kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;
e. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
f. pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus
pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk
meningkatkan aksesibilitas.
Pasal 25
(1) Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas non rawat inap; dan
b. Puskesmas rawat inap.
(2) Puskesmas non rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan
rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.
(3) Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk
meenyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Puskesmas rawat inap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PERIZINAN DAN REGISTRASI
Pasal 26
(1) Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4) Perpanjangan . . .
- 15 -
(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin.
Pasal 27
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 26,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan
tertulis kepada Bupati/Walikota melalui satuan kerja pada
pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan perizinan
terpadu dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang
sah;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
e. studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau
akan dikembangkan;
f. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana,
peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk
Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin; dan
g. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
(2) Satuan kerja pada pemerintah daerah harus menerbitkan bukti
penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan
informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemohon
yang mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas
permohonan diterima.
(3) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada
pemberi izin.
(4) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti
penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus menetapkan untuk
memberikan atau menolak permohonan izin.
(5) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam
kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi izin dapat
memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat
belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada pemohon.
(6) Penetapan . . .
- 16 -
(6) Penetapan pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan
setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan
lapangan.
(7) Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan
alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin atau tidak menolak
permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), permohonan izin dianggap diterima.
Pasal 28
(1) Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan
registrasi.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh
rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas
ditetapkan.
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat
pemohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi dengan melampirkan izin Puskesmas dan surat
keputusan dari Bupati/Walikota terkait jenis Puskesmas berdasarkan
karakteristik wilayah kerjanya dan kemampuan penyelenggaraan
rawat inapnya.
(2) Dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi dan penilaian
kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi Registrasi
Puskesmas diterima.
(3) Dalam hal Puskesmas memenuhi penilaian kelayakan, dinas
kesehatan provinsi memberikan surat rekomendasi Registrasi
Puskesmas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan
penilaian.
Pasal 30 . . .
- 17 -
Pasal 30
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat
permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 dengan melampirkan:
a. fotokopi izin Puskesmas;
b. profil Puskesmas;
c. laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
terakhir;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
dan
e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi.
(2) Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi
Puskesmas diterima.
(3) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan
provinsi.
Pasal 31
(1) Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru
sebagai pengganti di wilayah tersebut.
(3) Pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Organisasi
Pasal 32
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 33 . . .
- 18 -
Pasal 33
(1) Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas.
(2) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
a. tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat;
b. masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
c. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
(3) Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di
Puskesmas.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kepala Puskesmas merencanakan dan mengusulkan
kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak
tersedia seorang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan
dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.
Pasal 34
(1) Organisasi Puskesmas disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas.
(2) Organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
a. kepala Puskesmas;
b. kepala sub bagian tata usaha;
c. penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat;
d. penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan
e. penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian . . .
- 19 -
Bagian Kedua
Upaya Kesehatan
Pasal 35
(1) Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat
pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Pasal 36
(1) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan
upaya kesehatan masyarakat pengembangan.
(2) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pelayanan promosi kesehatan;
b. pelayanan kesehatan lingkungan;
c. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
d. pelayanan gizi; dan
e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
(3) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk
mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota
bidang kesehatan.
(4) Upaya kesehatan masyarakat pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang
kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau
bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan
dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan
potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.
(5) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama yang dapat dilakukan
oleh Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 37 . . .
- 20 -
Pasal 37
(1) Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan dalam bentuk:
a. rawat jalan;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan
kesehatan.
(2) Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur
operasional dan standar pelayanan.
Pasal 38
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
Bagian Ketiga
Akreditasi
Pasal 39
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib
diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan,
pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.
(4) Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan
oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan . . .
- 21 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akreditasi
Puskesmas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jaringan Pelayanan, Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan Sistem Rujukan
Pasal 40
(1) Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas
didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan.
(2) Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan
desa.
(3) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(4) Puskesmas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi
dalam wilayah kerja Puskesmas.
(5) Puskesmas keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan
pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk
meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di
wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan
dalam gedung Puskesmas.
(6) Bidan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidan
yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam
wilayah kerja Puskesmas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan jaringan pelayanan
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (4), (5), dan (6)
tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat
melaksanakan rujukan.
(2) Rujukan . . .
- 22 -
(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
sistem rujukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 42
(1) Pendanaan di Puskesmas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 43
(1) Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan sistem informasi
Puskesmas.
(2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselenggarakan secara eletronik atau non elektronik.
(3) Sistem informasi Puskesmas paling sedikit mencakup:
a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;
b. survei lapangan;
c. laporan lintas sektor terkait; dan
d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
Pasal 44
(1) Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi
kesehatan kabupaten/kota.
(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi Puskesmas, Puskesmas
wajib menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3) Laporan . . .
- 23 -
(3) Laporan kegiatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan sumber data dari pelaporan data kesehatan prioritas yang
diselenggarakan melalui komunikasi data.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Puskesmas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 45
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjutan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas,
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. lokasi dan bangunan Puskesmas yang telah berdiri sebelum
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b. Puskesmas . . .
- 24 -
b. Puskesmas yang telah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar