Definisi sanitasi menurut WHO
adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat
memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/
berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup
manusia.
Definisi Tempat-Tempat Umum
(TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat
tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun
terus menerus, (Suparlan 1977).